JENEPONTO – Dugaan praktik penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini melibatkan Ketua Yayasan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Babur Rajab Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Temuan ini diungkap oleh tim investigasi dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) di Jeneponto, pada Kamis (29/5/2025).
Tim investigasi dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menemukan adanya perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat di sistem EMIS dengan jumlah siswa yang sebenarnya aktif belajar di sekolah tersebut.
ELHAM RI menyebutkan bahwa dalam data EMIS, jumlah peserta didik MTs Babur Rajab dilaporkan sebanyak 69 siswa.
Dari hasil investigasi dari tim Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), ditemukan adanya dugaan manipulasi data jumlah siswa pada saat pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 di MTs Babur Rajab Bulusuka.
Diketahui, assesmen ini merupakan ujian akhir yang wajib diikuti seluruh peserta didik sebagai bagian dari penilaian kelulusan sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan pengawasan dari para guru yang ditugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
Dari keterangan para guru pengawas, jumlah siswa yang mengikuti asesmen jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data siswa yang tercatat di sistem EMIS, sehingga menimbulkan dugaan adanya data fiktif.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan langsung pada pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, jumlah siswa yang hadir hanya sekitar 30 orang untuk kelas VII (16 orang) dan VIII (14 orang).
Sedangkan siswa kelas IX yang mengikuti ujian akhir sebelumnya tercatat 20 orang, dengan beberapa di antaranya tidak hadir. Total keseluruhan siswa aktif hanya sekitar 50 orang.
Selisih data sebanyak kurang lebih 19 siswa ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan jumlah siswa atau mark up data.
Praktik ini disinyalir dilakukan agar dana BOS yang diterima sekolah lebih besar dari yang seharusnya, mengingat besaran dana BOS sangat bergantung pada jumlah siswa yang dilaporkan secara resmi.
Ketua ELHAN RI DPD Jeneponto, Ramil Sain, menyebut bahwa temuan ini telah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan pihak terkait, khususnya dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.
“Kami menduga adanya penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Babur Rajab, dengan cara bekerja sama dengan operator sekolah untuk memanipulasi data siswa. Ini mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Ramil kepada media.
Lebih lanjut, Ramil menjelaskan bahwa modus seperti ini sangat merugikan negara dan merusak integritas dunia pendidikan.
“Dana BOS adalah bantuan negara untuk mendukung operasional sekolah. Bila jumlah siswa digelembungkan, maka penggunaan dan pertanggungjawaban dana pun menjadi tidak akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, ketika hendak dimintai konfirmasi, Ketua Yayasan MTs Babur Rajab, bersama Kepala Sekolah MTs memilih meninggalkan lokasi dengan alasan ada urusan di Kantor Badan Pertanahan Jeneponto.
BACA JUGA:
Kantor Desa Bontosunggu Tutup Saat Pelayanan, Pemkab Jeneponto Janji Evaluasi Kinerja
Sejarah Baru Butta Turatea, Jeneponto Raih Opini WTP Pertama dari BPK RI
Upaya konfirmasi awak media melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Ironisnya Ketua yayasan hanya mengirimkan gambar ID Card seakan mengklaim dirinya sebagai anggota DPC LAKI, tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Meski begitu sebagai anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), seharusnya Ketua Yayasan menjadi teladan dalam menjaga integritas dan transparansi.
Namun justru yang bersangkutan diduga terlibat dalam manipulasi data peserta didik demi memperbesar penerimaan dana BOS, yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijunjung oleh lembaga tersebut.
Meski mengaku sebagai bagian dari lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi, Ketua Yayasan yang juga merangkap sebagai anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) justru diduga terlibat dalam manipulasi data peserta didik demi meraup keuntungan dari dana BOS.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Madrasah, Suriani S.Pd, menjelaskan bahwa pengelolaan data siswa memang menjadi tugas operator sekolah. Namun ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas data yang dilaporkan tetap berada di tangan Ketua Yayasan.
“Yang lebih tahu itu operator sekolah. Tapi semua tanggung jawab tetap ada pada Ketua Yayasan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerhati pendidikan di Jeneponto.
Dugaan adanya praktik sunat dana BOS melalui data siswa fiktif menguatkan perlunya audit menyeluruh oleh instansi terkait, termasuk oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Babur Rajab Bulusuka maupun pihak Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.
Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan (*).
Bersambung…
@tim-Redaksi
































































































































































































































