JAKARTA, Beritakota Online — Pengusutan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Pada Kamis (2/7/2026) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

LMI merupakan perwira kepolisian aktif yang berdinas di BGN selaku mantan kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.
Dugaan Keterlibatan Kolonel BU Dalam Skandal Kasus Korupsi MBG Terkuak
Sponsored Diabetes Bukan Dari Makanan Manis! Temui Musuh Utama Diabetes
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi memastikan tersangka LMI merupakan perwira aktif di Polri. “Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” kata Syarief, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/32026).
Kata Syarief, Brigjen LMI sudah berstatus tersangka. “Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief.
Tersangka Brigjen LMI, kata Syarief sudah mendekam di sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik menjerat Brigjen LMI sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan huruf b, serta huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto KUH Pidana 2023.
Syarief menjelaskan, kasus yang menjerat Brigjen LMI menyangkut soal korupsi dalam pengadaan foodtray atau omprengan untuk mitra-mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Kata Syarief, tersangka Brigjen LMI pada 2025, meminta saksi inisial YCS dan saksi RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Dalam pendirian perusahaan itu bermaksud untuk dijadikan sarana dalam melakukan korupsi memperkaya diri sendiri berupa penjualan alat-alat kebutuhan omprengan kepada mitra SPPG. Dalam melakukan perbuatannya itu, tersangka Brigjen LMI membuat taksiran harganya sendiri.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray (omprengan) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu,” kata Syarief.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Johnny Edison Isir mengakui Brigjen LMI merupakan perwira aktif di Polri yang saat ini ditugaskan di BGN. Meskipun masih berstatus perwira kepolisian aktif, kata Johnny menegaskan, Polri sebagai institusi asal tak akan memberikan perlidungan terahdap Brigjen LMI.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakuka tindak pidana,” begitu kata Johnny melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).
Brigjen LMI menjadi tersangka yang ke-7 dalam pengusutan korupsi di MBG. Sebelumnya Jampidsus sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil kepala BGN Lodewijk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Baru-baru ini, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4. Menyusul penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Andrew Mulyono yang diketahui sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Editor : Andi Arya/Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : Puspen Kejagung/Republika































































































































































































































