BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Terpidana kasus korupsi Haji Tajang menilai lambannya pelaksanaan eksekusi uang pengganti oleh jaksa telah merugikan haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Ia mengklaim hak untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) yang seharusnya dapat diusulkan beberapa tahun lalu menjadi terhambat karena kewajiban pembayaran uang pengganti belum dinyatakan tuntas melalui mekanisme eksekusi.
Menurut H. Tajang, perkara hukum yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2015 lalu. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia menegaskan telah menghormati seluruh proses peradilan.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam lantaran hingga tahun 2026 ini, pihak Jaksa eksekutor tidak kunjung menuntaskan penyelesaian eksekusi Uang Pengganti miliknya.
Penundaan yang berlarut-larut selama lebih dari 10 tahun ini dinilai tidak hanya menggantung status asetnya, tetapi secara nyata telah merugikan hak hukumnya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam keterangannya kepada awak media, H. Tajang membeberkan bahwa seluruh aset berharga miliknya sebenarnya sudah berada di bawah penyitaan negara sejak awal bergulirnya kasus.
Ia menjelaskan bahwa nilai total dari keseluruhan aset yang disita tersebut justru jauh melebihi nominal Uang Pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim di dalam amar putusan.
Ia menegaskan bahwa tindakan menahan aset berlebih tersebut menabrak Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sesuai pasal tersebut, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya harus sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Negara hanya berhak mengambil harta sebatas nilai putusan, dan kelebihannya wajib dikembalikan kepada terpidana.
Atas dasar penundaan yang dinilai janggal ini, H. Tajang menduga kuat telah terjadi pembiaran serta pelanggaran prosedur administratif oleh oknum Jaksa eksekutor.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, Jaksa seharusnya sudah melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penundaan eksekusi oleh Jaksa dari tahun 2015 hingga tahun 2026 ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat yang melanggar asas kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia menyayangkan dampak dari kelalaian administrasi Jaksa yang tidak kunjung menerbitkan Berita Acara Eksekusi Uang Pengganti tersebut.
Akibatnya, ia dianggap belum menuntaskan kriteria administratif di lembaga pemasyarakatan.
Hal ini secara langsung mengganjal hak integrasinya untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022, yang mensyaratkan pelunasan denda dan uang pengganti bagi narapidana korupsi.
Guna mencari keadilan, H. Tajang menyatakan desakan kerasnya kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia meminta agar petinggi Korps Adhyaksa segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja Jaksa yang bersangkutan.
Ia berharap pihak Kejaksaan segera melakukan perhitungan nilai aset (appraisal) secara transparan melalui KPKNL, mengeksekusi porsi yang menjadi hak negara, dan menerbitkan surat keterangan lunas agar hak Pembebasan Bersyaratnya tidak lagi dihambat tanpa batas waktu yang jelas.
“Kalau penyitaan dan pelelangan aset dilakukan setelah putusan inkrah pada 2015, maka pengembalian kerugian negara bisa diselesaikan lebih awal. Dengan demikian, syarat administrasi yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat juga bisa dipenuhi,” ujar Haji Tajang melalui kuasa hukumnya kepada wartawan, Minggu (21/10/2026).
Menurut Haji Tajang, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015 memberikan tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan denda yang dibebankan kepadanya.
Dalam rentang waktu tersebut, ia menilai jaksa selaku eksekutor seharusnya memberikan pemberitahuan tertulis mengenai batas waktu pembayaran beserta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Seharusnya ada pemberitahuan tertulis bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka aset dapat disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau itu dilakukan sejak awal, prosesnya bisa selesai lebih cepat sehingga saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat,” katanya.
Haji Tajang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ia mengaku telah menjalani pidana lebih dari 14 tahun lebih dari total hukuman 16 tahun 6 bulan yang berasal dari dua perkara berbeda. Berdasarkan perhitungannya, dirinya telah memenuhi syarat masa pidana untuk diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak beberapa tahun lalu.
Namun, menurutnya, proses tersebut tidak dapat berjalan lantaran kewajiban pembayaran uang pengganti belum diselesaikan melalui pelaksanaan eksekusi.
Atas dasar itu, Haji Tajang menduga keterlambatan pelaksanaan eksekusi telah berdampak pada tertundanya pemenuhan haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan, khususnya terkait kepastian hukum dalam mengakses hak bersyarat.

H. Tajang Pertanyakan Dasar Hukum Sita Aset dari Dua Perkara Berbeda
Selain menyoroti dugaan terhambatnya hak sebagai warga binaan pemasyarakatan akibat belum tuntasnya eksekusi uang pengganti, terpidana kasus korupsi Haji Tajang juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang menurutnya berasal dari perkara berbeda.
Menurut Haji Tajang, pelaksanaan sita eksekusi harus mengacu secara tegas pada amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia meminta adanya penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait objek-objek yang masuk dalam proses eksekusi.
“Ini yang kami pertanyakan. Apa dasar hukumnya sehingga objek dari perkara yang berbeda ikut dieksekusi. Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Haji Tajang.
Ia menjelaskan, salah satu objek berupa rumah di Sengkang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.
Sementara itu, objek rumah lainnya di Makassar disebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023.
Berdasarkan hal tersebut, Haji Tajang mempertanyakan hubungan antara objek yang disita dengan masing-masing putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila aset yang dieksekusi berasal dari perkara yang berbeda, maka perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan keterkaitannya dengan amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam praktik hukum pidana, jaksa memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila aset yang telah disita sebelumnya belum mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti yang diputuskan pengadilan, jaksa dapat melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset lain sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, pelaksanaan sita eksekusi tetap harus mengacu pada amar putusan pengadilan serta dilaksanakan secara transparan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Haji Tajang berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan sita eksekusi dan hubungan antara objek yang disita dengan masing-masing putusan yang menjadi dasar eksekusi.
“Saya hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu harus dijalankan sesuai aturan. Tetapi prosesnya juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
H. Tajang Klaim Belum Terima Surat Sita Eksekusi dari Kejaksaan
Selain mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset yang disebut berasal dari dua perkara berbeda, H. Tajang juga mengaku hingga kini belum menerima surat sita eksekusi secara langsung dari pihak kejaksaan.
Menurut H. Tajang, proses administrasi dalam pelaksanaan eksekusi semestinya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Makassar memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh dalam proses sita eksekusi tersebut.
“Saya sampai sekarang belum menerima surat sita eksekusi secara langsung. Padahal, dari informasi yang saya peroleh, ada puluhan aset yang sudah masuk dalam proses pendataan untuk kepentingan lelang,” ujar H. Tajang.
Ia menilai, penyampaian dokumen administrasi merupakan bagian penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama bagi pihak yang menjadi objek pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurut H. Tajang, kejelasan mengenai kapan surat diterbitkan, kepada siapa disampaikan, serta bagaimana mekanisme pemberitahuannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta agar semua proses dijalankan secara transparan. Kalau memang sudah ada surat-surat administrasinya, tentu bisa dijelaskan kapan diterbitkan dan bagaimana penyampaiannya,” katanya.
H. Tajang mengaku tidak mempersoalkan pelaksanaan putusan pengadilan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia berharap setiap tahapan eksekusi dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Saya hanya meminta kejelasan. Jika memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu harus dijalankan sesuai aturan. Tetapi proses administrasinya juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam praktik hukum pidana, jaksa memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelaksanaan eksekusi juga dilakukan melalui tahapan administrasi sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Karena itu, penjelasan resmi dari institusi pelaksana dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum serta menjamin perlindungan hak para pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan menemui Kasubsi I Intel Andi Khaerul Fahmi, Kasie Intel Sulfikar, serta jaksa Pidsus Ahmad Yani dan Sainuddin terkait proses eksekusi uang pengganti dan sita aset yang menjadi sorotan.
Namun dihadapan sejumlah awak media, mereka meminta waktu untuk membuka kembali berkas perkara sebelum memberikan keterangan resmi karena kasus tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ironisnya, saat mengecek data yang dimiliki, Andi Khaerul Fahmi menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 yang ditunjukkan kepadanya tercatat sebagai perkara narkotika sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau dari data yang kami cek sementara, nomor 1552 ini merupakan perkara narkoba. Nanti kami telusuri kembali berkasnya untuk memastikan kesesuaiannya,” ujar Andi Khaerul Fahmi.
Senada dengan itu, Kasie Intel Kejari Makassar Sulfikar mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memeriksa kembali dokumen agar informasi yang disampaikan tidak keliru.
“Karena ini perkara sudah lama, kami perlu buka kembali berkasnya dulu agar keterangan yang disampaikan nanti sesuai data. Insyaallah nanti hari Senin,” pungkas Sulfikar, Selasa (23/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari oang nomor satu di Kejaksaan Negeri Makassar terkait klaim H. Tajang yang menyebut belum menerima surat sita eksekusi secara langsung, termasuk mengenai tahapan administrasi yang telah dilakukan dalam proses eksekusi tersebut. (*)
































































































































































































































