Kasus Utang Rp62 Juta di Galesong Selatan: Usman Dg. Ujung dan Dg. Bonto Capai Kesepakatan

Kasus Utang Rp62 Juta di Galesong Selatan: Usman Dg. Ujung dan Dg. Bonto Capai Kesepakatan
Usman Dg. Ujung saat memberikan klarifikasi kepada media di kediamannya, Galesong Selatan, terkait kasus utang piutang dengan Dg. Bonto, Sabtu (17/5/2025) (Foto: Jufri/Sahrul).

TAKALAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Sebuah perkara utang piutang pribadi antara dua warga di Desa Barang Mammase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, akhirnya menemukan titik terang.

Ditemui dikediamannya, Usman Dg. Ujung, selaku pihak pemberi pinjaman, menyampaikan klarifikasi kepada awak media mengenai utang sebesar Rp62 juta yang diberikan kepada seorang warga bernama Dg. Bonto.

Dalam keterangannya, Usman menjelaskan bahwa hingga saat ini, dari total utang Rp62 juta tersebut, baru dikembalikan sekitar Rp20 juta secara tunai.

Karena kebutuhan mendesak dan belum adanya pelunasan, Usman menarik mobil Toyota Altis tahun 2002 milik Dg. Bonto sebagai jaminan.

Namun, saat diperiksa, mobil tersebut diketahui menunggak pajak selama lima tahun dan tidak disertai dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Untuk menyelesaikan persoalan, Usman mengaku meminjam uang sebesar Rp5 juta dari rekannya demi menebus BPKB, agar mobil dapat dijual secara sah.

Setelah dijual, mobil tersebut menghasilkan dana sekitar Rp30 juta, yang turut diperhitungkan sebagai pelunasan utang.

“Kalau dihitung, sudah Rp20 juta dikembalikan langsung, dan Rp30 juta dari penjualan mobil. Jadi total sekitar Rp50 juta. Masih tersisa sekitar Rp12 juta hingga Rp17 juta, tergantung penilaian akhir,” jelas Usman pada Sabtu (17/05/2025) di kediamannya, Galesong Selatan.

BACA JUGA:

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Andi Tonro Makassar, Rumah Korban Kekerasan Seksual Ikut Terbakar

Kasmudjo Bantah Jadi Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, UGM Benarkan

Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Dg. Bonto dan keluarganya telah sepakat bahwa jika sisa utang tersebut tidak dibayarkan dalam bulan ini, maka akan diserahkan dua unit sepeda motor sebagai jaminan tambahan.

“Istrinya juga setuju. Kami semua sudah mufakat. Kalau tidak bisa lunas bulan ini, dua motor akan ditarik. Ini murni perkara utang piutang, tidak ada unsur kriminal atau penipuan,” tegas Usman.

Usman Dg. Ujung juga berharap agar media dapat memberitakan persoalan ini secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian dilakukan dengan musyawarah dan itikad baik dari kedua pihak.

“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan kasus pidana, tapi murni masalah tanggung jawab dalam urusan utang,” tutupnya.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sengketa utang piutang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog, kesepakatan, dan kejelasan tanggung jawab antar pihak (*).

Jufri /Arman| Editor: Arya R. Syah

====================== 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *