Kasus Kredit Fiktif Pensiunan Takalar Mandek Sejak SPDP 2024, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Polrestabes ke Propam

Kasus Kredit Fiktif Pensiunan Takalar Mandek Sejak SPDP 2024, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Polrestabes ke Propam
Kuasa hukum korban kredit fiktif pensiunan Takalar, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., dan Alfian Sampelintin, S.E., S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait mandeknya penanganan kasus sejak SPDP 2024 di salah satu kafe di Makassar, Kamis, (2/5/2025) (Foto: Jupe/Restu).

MAKASSAR – Penanganan perkara dugaan kejahatan perbankan dengan modus kredit fiktif terhadap para pensiunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban menegaskan akan melaporkan penyidik Polrestabes Makassar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal ini dilakukan setelah proses hukum yang dimulai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2024 dinilai mandek tanpa perkembangan yang jelas.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut telah menyebabkan ketidakadilan bagi kliennya yang menunggu kepastian hukum.

Mereka mengharapkan agar Propam segera melakukan investigasi terhadap penyidik yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Maria Monika Veronika Hayr, S.H., dan Alfian Sampelintin, S.E., S.H., M.H., saat jumpa Pers di Makassar, Jumat (2/5/2025).

Kuasa Hukum membeberkan, kasus ini berawal dari adanya sejumlah gugatan perdata oleh Bank BRI Takalar terhadap para pensiunan yang disebut menunggak kredit.

Namun, para korban menuturkan kepada kuasa hukum bahwa kredit tersebut tidak pernah mereka ajukan secara sadar.

Bahkan menurut kuasa hukum, sebagian besar korban baru mengetahui namanya digunakan dalam proses pencairan ketika menghadapi gugatan.

“Dari hasil investigasi kami, terdapat dugaan kuat bahwa korban dijebak dalam skema pengambilalihan (takeover) pinjaman, yang dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan mereka,” ungkap Maria Monika, SH.

BACA JUGA:

MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi

Rugikan Nasabah, Diduga Oknum Pegawai Bank Woori Saudara Lakukan Kejahatan Perbankan

Monika menambahkan, modus operandi yang digunakan dalam perkara ini diduga melibatkan pencairan dana pensiun melalui Bank Woori Saudara, yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit di Bank BRI.

Namun, dana tersebut kata kuasa hukum, malah dialihkan ke rekening pribadi para pelaku.

Kuasa hukum menyebutkan, salah satu pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini adalah Henny Adam (HA), yang diduga menerima dana hingga Rp90 juta dari setiap korban.

Mereka juga menyebut, Febemar Laginti (FMG), istri (HA) yang diketahui bekerja sebagai karyawan vendor di Bank Woori Saudara dan diduga terlibat dalam proses pencairan ilegal tersebut.

Lebih jauh Kuasa hukum menjelaskan,  bahwa laporan polisi telah resmi diterima dan kasus naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan terbitnya SPDP oleh penyidik pada tahun 2024 dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Namun, kata mereka, hingga kini belum ada perkembangan signifikan, bahkan SPDP dikabarkan telah dikembalikan oleh jaksa sejak akhir 2024.

“Kami melihat ada kelalaian atau dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini. SPDP adalah dasar penting untuk memantau jalannya penyidikan hingga penuntutan. Jika tidak ada progres setelah hampir satu tahun, ini patut dicurigai,” ujar Alfian Sampelintin.

Atas dasar stagnasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyusun laporan resmi ke Propam Polri terhadap penyidik yang menangani kasus ini.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah lanjutan ke lembaga pengawas lainnya seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, KPK, OJK, hingga Kejaksaan Agung.

“Negara tak boleh tunduk pada sindikat. Ini bukan hanya soal korban, tapi juga menyangkut integritas sistem hukum dan perbankan,” tegas Alfian.

Para korban, yang sebagian telah mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikis dari perkara ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku serta pihak yang turut serta dalam skema kejahatan ini dapat segera diproses hukum (*).

JPe/Restu |Editor: Arya R. Syah

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *