BARRU – Kuasa hukum dari keluarga pemilik Nita Salon, Arie Dumais, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Barru.
Ia menegaskan bahwa tindakan sejumlah oknum yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran yang bisa dipidana.
“Jika benar ada upaya menerobos rumah orang dengan alasan liputan, lalu menyebarkan tuduhan tanpa bukti, maka itu bisa masuk ranah pidana: pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan melanggar UU ITE,” jelas Arie saat ditemui di Barru, Selasa (29/04/2025).
Menurutnya, keberadaan sejumlah oknum yang mengaku wartawan dan aktivis LSM di lokasi rumah sekaligus tempat usaha milik orang tua korban, yakni Nita Salon di Ruko Pasar Pekkae, patut didalami.
Apalagi saat kejadian berlangsung, Pengadilan Negeri Barru tengah menggelar sidang tertutup yang menghadirkan saksi verbalisan dalam perkara asusila terhadap anak disabilitas.
Dalam proses pembuktian perkara, majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa. Pemeriksaan ini diikuti oleh aparat, jaksa, pengacara terdakwa, dan disaksikan warga sekitar karena telah diumumkan sebelumnya oleh pengadilan.
Usai kegiatan Pemeriksaan, ketegangan terjadi saat sejumlah orang diduga mencoba menerobos masuk ke area rumah Nita Salon dengan dalih peliputan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adanya adu mulut yang berujung pada dugaan intimidasi terhadap keluarga pemilik usaha.
Menanggapi isu yang berkembang, suami pemilik Nita Salon membantah keras segala tudingan yang diarahkan kepada keluarganya.
BACA JUGA:
Pemilik Salon Nita Keberatan Dengan Oknum yang Mengaku Wartawan Dengan Cara Kasar
Ia menyatakan bahwa keluarga justru menjadi korban dari pemberitaan yang tidak berimbang dan upaya tekanan yang tidak berdasar.
“Kami bukan pelaku, kami korban fitnah!” ujarnya usai pemeriksaan lokasi oleh aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa permintaan untuk tidak memotret area pribadi bukanlah bentuk penghalangan pers, tetapi bagian dari hak privasi yang dijamin undang-undang.
“Kami hanya menjaga ruang privat kami dari sorotan yang tidak patut. Kami tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik yang sah,” tambahnya.
Melalui pernyataan tertulis, pihak Nita Salon menegaskan bahwa tuduhan penutupan akses peliputan adalah hoaks yang dapat menyesatkan opini publik dan melanggar etika jurnalistik.
“Tidak ada penutupan usaha tanpa putusan hukum tetap. Narasi yang menyebut kami menghalangi peliputan adalah tidak benar dan mencoreng nama baik kami,” bunyi klarifikasi tersebut.
Kuasa hukum Arie Dumais menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap sejumlah oknum yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan pelaporan berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE. Tidak boleh ada yang memanfaatkan isu sensitif untuk melakukan tekanan tanpa dasar hukum,” tutupnya.
Kasus ini terus berkembang dan kini tidak hanya menjadi ranah hukum substantif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan privasi, etika jurnalistik, dan potensi pelanggaran pidana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (*).
(Redaksi)
========================
































































































































































































































