BONE, SULSEL – Setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang tersangka kasus narkotika akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pria berinisial NAS alias BT (44), warga asal Bone yang diduga sebagai pemasok sabu, ditangkap di area parkir pusat perbelanjaan di Kota Palopo pada Jumat malam (9/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone dalam operasi lintas wilayah yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 22.00 WITA. Ia sudah jadi DPO sejak Januari karena diduga memasok sabu ke dua tersangka yang lebih dulu ditangkap di Bone,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone melalui Polresta Palopo, Sabtu (10/5/2025).
Pengembangan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial SH alias EO dan SRD alias SD pada 14 Januari 2025 di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita lima sachet sabu siap edar, pirex kaca berisi sabu, dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari SRD yang kemudian mengaku mendapatkannya dari NAS.
“Keterangan dua pelaku sebelumnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan NAS sebagai DPO. Ia diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini,” tambahnya.
BACA JUGA:
Tahanan Narkoba Tewas di Parepare, Dua Oknum Polisi Diduga Langgar SOP
Bandar Narkoba Berhasil Diringkus di Bandar Lampung, 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Dalam penangkapan NAS di Palopo, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Palopo sebelum diserahkan ke Polres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.
NAS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya.
“Operasi lintas wilayah ini membuktikan komitmen kami. Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba, meski mereka berusaha kabur lintas kota,” tegasnya.
Saat ini, pelaku NAS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut (*).
Yustus| Editor: Arya R. Syah
=======================
































































































































































































































