JENEPONTO – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binamu Kabupaten Jeneponto diterpa isu tak sedap. Kepala sekolah setempat, Dr. Indiana, S.Pd.I, M.Pd.I, diduga mewajibkan para guru menyetorkan dana senilai Rp150 ribu per orang, yang dikaitkan dengan kegiatan pembagian tugas guru di Malino, Kabupaten Gowa, akhir bulan Juni ini.
Informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini pertama kali mencuat melalui laporan dari masyarakat kepada Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI).
Ketua DPD ELHAN RI Jeneponto, Ramil Sain, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan guru.
“Dalam konteks pembagian tugas guru, dugaan pungli ini menjadi praktik pengumpulan dana yang tidak resmi serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Ramil Sain kepada media, Jumat (27/6/2025).
Diketahui, jumlah guru di MAN Binamu mencapai sekitar 89 orang. Jika masing-masing menyetorkan Rp150 ribu, maka dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp13 juta.
ELHAN RI menduga dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan dikhawatirkan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala madrasah.
“Praktik pungli semacam ini merusak citra dunia pendidikan. Selain mencoreng nama lembaga, juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” lanjut Ramil.
BACA JUGA:
Selain itu, ELHAN RI juga mengingatkan pentingnya asas profesionalitas dalam pembagian tugas guru. Jika tidak dilakukan berdasarkan kompetensi, maka akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan di madrasah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Jeneponto, Hj. Rahmawati, ketika dimintai tanggapan atas laporan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Nanti besok saya panggil Kamad-nya untuk mengklarifikasi di kantor karena adaji acara 1 Muharram,” ujar Rahmawati.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MAN Binamu Jeneponto, Dr. Indiana, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi oleh tim ELHAN RI, ia enggan memberikan komentar terkait kebijakan penarikan dana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan pendidik.
ELHAN RI mendorong Kemenag untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang (*).
Tim Redaksi
































































































































































































































