MAKASSAR – Dugaan praktik bisnis kuliner ilegal di dalam Lapas Kelas I Makassar memicu polemik berkepanjangan.
Kuasa hukum Ibu Saliah, Wawan Nur Rewa, S.H., angkat suara dan menyebut bahwa persoalan yang kini menyeret nama Kalapas dan seorang oknum narapidana bermula dari bisnis kuliner yang dijalankan di dalam lingkungan lapas.
“Semua ini berawal dari aktivitas bisnis kuliner yang melibatkan pihak luar, yakni klien kami, dengan pihak di dalam lapas. Tapi dalam perjalanannya, muncul konflik, intimidasi, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam,” ungkap Wawan kepada awak media, Senin (12/5/2025).
Menurut Wawan, alih-alih menjadi wadah pembinaan, aktivitas oknum napi justru mengarah pada pengendalian situasi hukum dari balik jeruji.
“Kami punya bukti kuat bahwa napi ini bukan hanya aktif dalam urusan internal, tapi juga ikut menekan pihak luar agar video yang merugikan Kalapas dihapus dari media sosial, khususnya TikTok,” jelasnya.
Wawan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman suara, percakapan chat, serta bukti transfer dana yang mengarah pada dugaan permintaan pencabutan konten.
Dalam salah satu rekaman, oknum napi menyatakan bisa “mengendalikan persoalan ini dari dalam demi kebaikan bersama”, yang menurut Wawan adalah bentuk nyata pelanggaran sistem pemasyarakatan.
“Kami menilai ini bukan insiden biasa. Ini menunjukkan bahwa napi punya akses ke alat komunikasi dan wewenang informal yang semestinya tidak mereka miliki. Dan itu mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau pembiaran dari dalam institusi,” katanya.
BACA JUGA:
Kisruh Bisnis Kuliner di Lapas Makassar, Kuasa Hukum Saliah: Berpotensi Berakhir ke Meja Hijau
Skandal Lapas Makassar : Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Rp.80 Juta, Desak Presiden Bertindak
Somasi telah dilayangkan sejak 28 April dan diperbarui pada 5 Mei 2025. Namun hingga hari ini, Wawan menyebut belum ada tanggapan resmi dari Lapas Makassar maupun Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Diamnya mereka adalah sinyal adanya perlindungan institusional terhadap praktik menyimpang ini. Klien kami ditekan, bahkan diintimidasi, agar tidak membuka fakta yang sebenarnya,” tegas Wawan.
Lebih lanjut, ia memaparkan pelanggaran regulasi yang dilakukan dalam kasus ini, mulai dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013, UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995, hingga UU ITE dan UU ASN.
Semua pelanggaran itu menurutnya menguatkan bahwa sistem di dalam lapas telah lama bermasalah dan dibiarkan.
“Ini bukan lagi konflik perdata. Ini sudah menyangkut pelanggaran pidana, penyalahgunaan wewenang, bahkan dugaan maladministrasi. Dan semuanya bermula dari satu akar: bisnis kuliner yang dijadikan alat kepentingan,” ujarnya.
Wawan menyebut pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Negara tidak boleh kalah oleh sistem yang rusak. Jika negara ingin dibangun di atas keadilan, maka praktik-praktik seperti ini harus disikat habis,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Lapas Kelas I Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulsel masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi
================
































































































































































































































