AW Dibekuk Usai Curi Uang Gereja: Pelarian dari Toraja Berakhir di Makassar

AW Dibekuk Usai Curi Uang Gereja: Pelarian dari Toraja Berakhir di Makassar
Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara saat mengamankan pelaku pencurian uang Gereja Santa Rantepao di lokasi penangkapan, Makassar, Sabtu (6/12/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, TORAJA – Aksi pencurian uang gereja yang sempat menghebohkan jemaat Paroki Santa Theresia Rantepao akhirnya terungkap setelah polisi membekuk seorang pria berinisial AW (54), warga Makassar, yang mencoba melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Penangkapan ini menjadi titik akhir dari pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Toraja Utara selama beberapa hari terakhir.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025, saat umat sedang mengikuti misa pagi.

Dalam kondisi gereja yang relatif tenang, AW diduga memanfaatkan situasi untuk masuk ke kamar Pastor Hendrik Palimbo, Pr yang berada di lantai dua.

Untuk memasuki ruangan tersebut, pelaku terlebih dahulu melepas kaca jendela sebelum mengambil amplop berisi uang yang merupakan bagian dari dana operasional gereja.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, menjelaskan bahwa pelaku diketahui datang ke gereja menggunakan mobil Avanza silver.

Gerak-gerik AW yang terekam kamera internal maupun keterangan saksi kemudian menjadi petunjuk awal yang mengarahkan penyidik pada identitas pelaku.

Setelah misa usai, Pastor Hendrik baru menyadari bahwa kamarnya telah dibobol.

Ia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut, yang menjadi dasar Satreskrim Torut melakukan penyelidikan cepat.

BACA JUGA:

FKPM Manggala Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Legislator DPRD Sulsel Haslinda Wahab

Miris, Karyawati Curhat Gaji Belum Dibayarkan dan Dana Pribadi Disita Perusahaan Elextra Computer

Tim bergerak menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan jejak kendaraan serta informasi lokasi terakhir yang diterima dari warga.

Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa AW telah meninggalkan Toraja Utara dan kembali ke Makassar.

Tim kemudian berangkat melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan persembunyian pelaku di sebuah rumah di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, pada Sabtu, (6/12/ 2025).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan AW langsung dibawa kembali ke Toraja Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa AW adalah pelaku tunggal pencurian uang gereja tersebut.

Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini AW resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat lokasi pencurian berada di area gereja yang selama ini dianggap aman.

Jemaat berharap proses hukum berjalan tuntas dan transparan, sekaligus menjadi peringatan agar keamanan rumah ibadah ditingkatkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *