MAKASSAR– Persoalan sengketa tanah di kawasan Jalan Adiyaksa, Kota Makassar, kian memanas. Ahli waris dari almarhum Andi Ishak Narang, yakni Haji Sulaiman (50), menegaskan bahwa mereka masih menjadi pemilik sah atas lahan yang kini diklaim oleh pihak perusahaan bernama PT Victoria.
Pihak ahli waris mengungkapkan bahwa secara administratif, lahan kurang lebih seluas dari 320 meter persegi itu masih tercatat atas nama orang tua mereka.
“Ini tanah orang tua kami, kami masih bayar PBB tiap tahun, kami pegang peta blok, nama pemiliknya masih Andi Ishak Narang. Belum pernah ada peralihan ke siapa pun,” ungkap Haji Sulaiman ahli waris yang juga suami dari almarhumah Andi Kumala Sari anak Andi Ishak Narang, di kediamannya di Makassar, Kamis (26/6/2025).
Menurut penuturan Haji Sulaiman sebagai salah satu ahli waris, lahan tersebut sebelumnya direncanakan akan digunakan oleh istrinya sebagai lokasi usaha. Namun, belum sempat dibersihkan dan dibangun, tiba-tiba muncul sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan dengan membawa serta surat-surat dan memasang papan nama di lokasi.
“Kami tidak ingin melihat fotocopy karena diluar sana banyak fotocopy tapi mereka tidak memperlihatkan sertifikat aslinya. Cuman di papan bicara tertulis Tanah ini milik PT Victoria nomor sertifikat 21673. Tapi kami tidak pernah merasa menjual atau memindahtangankan lahan tersebut ke siapa pun,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Perwakilan dari PT Victoria bahkan disebut membawa pihak keamanan swasta atau centeng dan mencoba melakukan penimbunan material di atas tanah yang diklaim oleh ahli waris sebagai milik sah keluarga. Salah satu perwakilan yang datang disebut berinisial (RB) mengaku sebagai orang yang mendapatkan kuasa dari PT Victoria tersebut.
Namun, pihak ahli waris mengaku masih memegang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin hingga saat ini, serta telah memperoleh peta blok yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Dalam data tersebut, lahan masih tercatat atas nama Andi Ishak Narang, ayah dari para ahli waris.
“Kami sudah validasi ke Bapenda dan semua data PBB masih atas nama orang tua kami. Bahkan di BPN juga kami sudah cek, belum ada peralihan. Itu sebabnya kami tidak mengakui sertifikat yang dibawa pihak PT Victoria,” tegasnya.
Namun belakangan, Haji Sulaiman mengungkapkan bahwa ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan dengan membawa fotocopy sertifikat bernomor 21673 atas nama PT Victoria. Klaim inilah yang kemudian memicu konflik dan membuat persoalan tersebut merambah ke ranah hukum.
Ahli waris juga menunjukkan bukti pembayaran PBB dan peta blok resmi yang mencantumkan nama almarhum sebagai pemilik sah. Mereka mengaku tidak pernah menjual atau memindah-tangankan lahan tersebut.
“Dia datang membawa sertifikat dan langsung pasang papan bicara di lokasi, padahal kami sedang berada di dalam. Kami tidak pernah merasa menjual lahan ini. Bahkan APH (oknum Penyidik Polsek Panakukang) sempat kami pertanyakan, kenapa langsung menerima laporan mereka tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah,” ujar H. Sulaiman.
Kondisi makin memburuk ketika pada Rabu tanggal 25 Juni 2025, pihak keluarga mengaku mendokumentasikan adanya tindakan intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap anak mereka oleh sejumlah orang yang diduga dibawa oleh PT Victoria.
“Dua anak saya perempuan diseret oleh orang-orang yang tidak kami kenal. Kami tidak tahu ormas apa itu, tapi mereka menyebut-nyebut PT Victoria,” ujarnya dengan suara bergetar.
Lebih jauh, ahli waris mempertanyakan validitas sertifikat yang diklaim PT Victoria. Mereka meminta klarifikasi asal-muasal dokumen tersebut.
“Kami tidak pernah menandatangani apa pun. Tidak pernah menjual tanah ini. Kalau memang mereka punya bukti, ayo kita duduk bersama. Siapa yang jual ke mereka?” tambahnya.
BACA JUGA:
PN Makassar Eksekusi Showroom Mazda, Jen Tang dan Eddy Dilaporkan ke Bareskrim
Berkas Sudah P21, Tersangka Kekerasan di Makassar Masih Melenggang Bebas
Dalam pernyataannya, ahli waris juga menyayangkan sikap aparat hukum yang dinilai lamban merespons jeritan warga kecil.
“Kami bukan lawan kalian. Kami ini hanya rakyat kecil yang ingin mempertahankan hak kami. Jangan hanya berpihak pada yang punya kekuasaan dan uang,” ungkapnya penuh harap.
Lanjut Haji Sulaiman mengatakan, ia bahkan mendapat telepon dari penyidik pada bulan Ramadan lalu agar tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi, tanpa adanya surat panggilan atau klarifikasi resmi.
“Saya dilarang beraktivitas di atas tanah kami sendiri. Setelah itu malah ditetapkan jadi tersangka karena dianggap menyuruh pencurian. Padahal saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebelumnya,” ujarnya heran.
Di tempat yang sama, Andi Enriana Ishak Manggabarani, anak pertama dari almarhum Andi Ishak Narang, menyampaikan harapannya agar persoalan sengketa tanah di Jalan Adiyaksa segera menemukan titik terang.
Ia mengaku sedih dan kecewa karena tanah warisan orang tuanya kini justru menjadi sumber konflik dan intimidasi terhadap keluarganya.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai ahli waris dihargai. Tanah ini adalah peninggalan orang tua kami yang sampai sekarang masih tercatat atas nama beliau. Kami tidak pernah menjual kepada siapa pun,” ujar Enriana saat dimintai keterangan.
Sebagai anak pertama, Enriana merasa bertanggung jawab menjaga marwah keluarga. Ia juga menyayangkan adanya tindakan sepihak, termasuk dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap adik iparnya, yang kini sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kami ini orang kecil, tapi kami punya harga diri. Kami mohon kepada pihak-pihak yang merasa punya hak agar datang baik-baik dan bicarakan secara terbuka. Jangan pakai tekanan atau cara-cara yang menakutkan. Kami juga manusia yang punya hak dan dilindungi hukum,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan adil dalam menangani persoalan ini, serta tidak berat sebelah hanya karena lawan mereka adalah perusahaan besar.
“Kami percaya hukum masih ada di negeri ini. Kami hanya minta keadilan. Itu saja. Supaya anak cucu kami kelak tidak hidup dalam warisan ketidakadilan,” pungkas Enriana dengan nada sedih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Victoria belum memberikan keterangan resmi atas klaim ahli waris dan dugaan intimidasi di lokasi sengketa. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi tetap dan menunggu tanggapan dari perusahaan.
Pihak Polsek Panakkukang, khususnya penyidik yang disebut dalam laporan ini, juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait prosedur penetapan status tersangka terhadap warga yang mengaku sebagai ahli waris sah.
Redaksi menyatakan terbuka terhadap hak jawab dari kedua pihak, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (*)
Tim Redaksi
































































































































































































































