Oknum ASN Jeneponto Buka Suara, Rizka Tegaskan: Anak Bukan Soal Uang, Tapi Pengakuan

Oknum ASN Jeneponto Buka Suara, Rizka Tegaskan: Anak Bukan Soal Uang, Tapi Pengakuan
Oknum ASN berinisial AK didampingi istrinya saat memberikan klarifikasi terkait tudingan hubungan gelap dan penelantaran anak. Makassar, (28/6/2025) (Foto: Redaksi).

MAKASSAR — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang bertugas di Kabupaten Jeneponto akhirnya angkat bicara di hadapan sejumlah media daring, menanggapi isu hubungan gelap yang menyeret namanya.

Namun, alih-alih membantah, pernyataannya justru menguatkan dugaan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan di luar pernikahan yang kemudian menghasilkan seorang anak.

Dalam pernyataan terbarunya, AK menyebut bahwa sempat ada rencana pernikahan yang batal karena keputusan sepihak dari perempuan bernama Rizka.

Namun menurut Rizka, pernyataan tersebut justru memperkuat bukti bahwa hubungan itu memang pernah terjadi, dan bahkan membuahkan anak yang kini berusia hampir lima tahun.

“Saya menolak dinikahi dalam keadaan saya baru melahirkan, karena sejak awal saya tahu itu bukan solusi, tapi pengalihan tanggung jawab. Masa ada ayah yang mau menikah hanya untuk kemudian langsung menceraikan?” ujar Rizka saat dikonfirmasi di salah satu Warkop di Makassar, Sabtu (28/6/2025).

Rizka menegaskan bahwa selama hampir lima tahun sejak anaknya lahir, tidak ada bentuk tanggung jawab nyata dari AK, baik secara hukum maupun sosial.

Menurutnya, tidak ada akta pengakuan, tidak ada bantuan biaya yang konsisten, dan tidak ada upaya pengurusan identitas anak oleh sang ayah.

“Kalau dia mengaku pernah mengeluarkan uang empat juta, itu bukan berarti dia sudah jadi ayah yang bertanggung jawab. Anak itu bukan perkara uang, tapi soal pengakuan dan keberadaan,” kata RZ.

Terkait tuduhan AK yang menyebut adanya pemalsuan surat nikah, Rizka menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat semata untuk memenuhi kebutuhan administratif anak, khususnya dalam kondisi sakit dan untuk kepentingan pendidikan.

“Kalau itu dianggap palsu, saya siap tanggung jawab. Tapi dia tahu itu dilakukan karena anak kami butuh dokumen. Dia juga tahu anak itu dari siapa. Bahkan saat mediasi, dia sendiri pernah bilang itu memang anaknya,” ujarnya.

BACA JUGA:

ASN Jeneponto Dituding Hamili Ibu Muda, Ahmad Kamaluddin Klarifikasi: “Saya Difitnah, Surat Nikah Itu Palsu”

Kronologi Staf Desa di Gowa Ditembak OTK, Polisi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan

Mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan di Polsek Mariso, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena nominal bantuan yang ditawarkan AK hanya Rp300 ribu per bulan. Sementara Rizka meminta Rp500 ribu sebagai bentuk komitmen jangka panjang.

“Bukan masalah angka, tapi niat dan itikad baik. Dia datang seperti sedang bertransaksi. Padahal ini soal hidup anaknya,” terang RZ.

Tindakan AK diduga melanggar berbagai ketentuan hukum dan etika sebagai pegawai negeri. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan perbuatan asusila dan tindakan yang merendahkan martabat profesinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari instansi tempat AK bertugas. Tidak ada pembebasan sementara dari jabatan, apalagi pemeriksaan etik secara terbuka.

Di akhir keterangannya, Rizka menyampaikan harapan agar kasus ini tidak dilihat sekadar sebagai urusan pribadi, melainkan persoalan moral dan hukum yang menyangkut masa depan seorang anak.

“Saya cuma ingin orang tahu, tidak ada mantan anak. Yang bisa jadi mantan itu pasangan, bukan darah daging. Dia bisa hindari saya, tapi jangan lari dari anaknya sendiri,” tegasnya.

Rizka juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dianggap menyebarkan informasi yang merugikan AK.

“Kalau dia merasa dirugikan, silakan buktikan di jalur hukum. Saya siap. Tapi saya juga akan memperjuangkan hak anak saya lewat jalur yang sama. Biar publik melihat siapa yang sungguh-sungguh bertanggung jawab,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek hak anak, etika aparatur negara, dan keberanian seorang ibu melawan ketidakadilan.

Saat negara dan lembaga memilih diam, seorang perempuan berdiri sendiri memperjuangkan nama baik dan hak anaknya (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.