Parah, Oknum ASN di Jeneponto Tinggalkan Ibu Muda Setelah Hamil dan Melahirkan

Parah, Oknum ASN di Jeneponto Tinggalkan Ibu Muda Setelah Hamil dan Melahirkan
Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Taroang, Jeneponto, berpose bersama seorang ibu muda yang mengaku sebagai korban dalam kasus dugaan hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan dan pengabaian tanggung jawab. Jeneponto, Kamis (26/6/2025) (Foto: Tim-Redaksi).

JENEPONTO — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AK alias Dedi, yang bertugas di Kantor Camat Taroang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga meninggalkan seorang ibu muda setelah menjalin hubungan di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, perempuan berinisial R asal Makassar, membeberkan kronologi hubungan mereka yang dimulai sejak 2019.

Dalam pengakuannya, R menyatakan bahwa AK saat itu mengaku belum menikah, sehingga korban merasa tidak ada halangan untuk menjalin hubungan asmara.

“Saya percaya karena dia bilang belum punya istri. Tapi saat saya hamil lima bulan, istri sahnya datang dan mengkonfrontasi saya di rumah. Di situlah saya tahu kalau dia sudah berkeluarga,” ungkap R dengan nada kecewa.

Lebih menyakitkan, menurut pengakuan korban, AK sempat menyarankan agar ia menggugurkan kandungan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh R karena alasan moral dan keselamatan.

BACA JUGA:

Pembangunan Saluran Air Irigasi Persawahan Desa Arpal Jeneponto, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berkas Sudah P21, Tersangka Kekerasan di Makassar Masih Melenggang Bebas

Setelah anak mereka lahir pada tahun 2020, AK alias Dedi hanya memberikan bantuan satu kali berupa susu dan popok bayi.

“Sejak itu, tidak pernah ada lagi bantuan. Bahkan saat anak sakit, saya minta bantuan pun tidak digubris. Saya viralkan dulu baru dia muncul dan ajak damai di Polsek Mariso,” ujarnya.

Upaya damai yang dimediasi di Polsek Mariso pun gagal. R menolak menandatangani perjanjian karena nilai tanggung jawab yang ditawarkan AK dinilai tidak layak. Ia menyebut hanya mengusulkan Rp500 ribu per bulan sebagai bentuk tanggung jawab nafkah anak.

“Bukan soal nominal, tapi soal tanggung jawab. Sayangnya dia tidak menunjukkan itikad baik sampai sekarang,” tegas R.

Tindakan AK alias Dedi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya larangan melakukan perbuatan asusila dan mencoreng martabat ASN. Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Jupri, seorang pemerhati sosial di Makassar, turut angkat bicara. “Jika benar, ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini mencoreng institusi ASN dan harus ditindak tegas, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, AK belum memberikan tanggapan resmi dan nomor ponselnya tidak aktif. Pihak Kecamatan Taroang dan Pemkab Jeneponto juga belum merespons upaya konfirmasi dari media (*)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.