MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Seorang Perempuan warga Kota Makassar berinisial YY (26) bersama orang tuanya mengaku resmi melaporkan dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector PT Dzakim Unggul Berkah ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Informasi Nomor: LI/445/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM, yang diterima oleh Satuan Reskrim pada Minggu, 6 April 2025 pukul 11.00 WITA.
Dihadapan penyidik, YY menjelaskan kronologi insiden itu terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tepat di depan toko Coang Jalan Veteran Selatan Makassar..
Ia mengaku didatangi oleh dua orang pria saat hendak keluar dari toko dan mengeluarkan sepeda motornya. Namun Salah satu Debt Collector langsung bertanya soal kepemilikan kendaraan sambil menyebutkan nama Supriadi, pemilik yang tertera di STNK.
“Mereka tanya ‘KITA KENAL SUPRIADI SIAPA?’, lalu ‘YANG PUNYA MOTOR INI ADA TUNGGAKANNYA’,” ujar Syafira dalam laporannya.
Meski tidak mengenal nama Supriadi secara pribadi, YY tetap berusaha menjelaskan situasi bahwa motor tersebut hanya ia pinjam dari ayahnya dan bukan miliknya.
Namun, terjadi cekcok di lokasi hingga dua orang lainnya datang dan mengajaknya menyelesaikan masalah di kantor.
YY yang dalam kondisi bingung dan takut, akhirnya mengikuti mereka hingga ke kantor NSC yang berlokasi di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Jumat (28/3).
“Sesampainya di sana saya tanya mana pegawai yang punya urusan dengan motor ini, saya dibilang ‘KITA HANYA PAKAI SAJA MOTOR INI, TIDAK PUNYA URUSAN’,” ucapnya.
Di kantor NSC tersebut, YY diminta menandatangani surat penahanan motor, namun ia menolak.
BACA JUGA:
Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Ditarik Secara Sepihak oleh Debt Collector
Ajudan Kapolri Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Semarang: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
Meski demikian, surat tetap diberikan kepadanya, dan motor tidak dikembalikan.
Ia juga menolak ketika hendak difoto untuk proses serah terima kendaraan, namun pihak debt Collector tetap memaksa dan akhirnya YY terpaksa menandatangani dokumen tersebut.
YY merasa dipaksa dan diintimidasi, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai aturan hukum.
Tidak hanya itu YY mengaku mengalami syok berat setelah sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau dengan nomor polisi DD 3222 MC miliknya ditarik paksa oleh empat orang debt collector ke kantor NSC Finance.
Berdasarkan pengakuan keluarganya, sejak insiden penarikan motor secara sepihak oleh debt collector, YY mengalami gangguan kecemasan, sulit tidur, serta takut bepergian sendiri ke luar rumah.
“Setiap kali ada suara motor atau orang tak dikenal melintas di depan rumah, dia langsung panik,” ujar H. Nur Amin, ayah YY.
Ia menjelaskan bahwa anaknya juga mulai enggan berinteraksi sosial dan lebih memilih mengurung diri di kamar.
H. Nur Amin Ayah YY juga menyayangkan pihak debt collector yang tetap ngotot menahan motor tersebut.
Padahal kata dia Supriyadi pemilik motor sudah menghubungi Pak Saudin selalu pihak NSC Finance Makassar berjanji melakukan pembayaran hari itu juga pukul 17.00 WITA namun tidak digubris.
“Anak saya terpaksa pulang ke rumah dengan mobil angkut dan tiba di rumah menangis saat itu,” tandasnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Zulkifli Thahir mendesak OJK dan aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik penagihan oleh debt collector yang tidak berlandaskan hukum.
Bang Cule sapaan akrab Zulkifli Thahir, meminta pihak kepolisian menghentikan aksi premanisme, terutama terhadap perempuan yang tidak terlibat langsung dalam tunggakan pembayaran.
“Jika tindakan ini dibiarkan, maka masyarakat terus berada dalam ketakutan. Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, termasuk adanya surat putusan pengadilan,” pungkas dia kepada awak media (*).
JFR | Editor: Arya R. Syah
=========================

















