LUWU RAYA, BERITAKOTAONLONE.ID – Kasus pembunuhan Feni Ere yang menggemparkan warga Palopo akhirnya terungkap.
Polres Palopo dalam konferensi pers resmi pada Jumat (21/3/2025) mengungkap bahwa tersangka Ammad Yani, seorang mantan pekerja plafon di rumah korban, telah ditangkap di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Menurut Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku mengenal korban karena pernah bekerja di rumahnya.
Pada malam kejadian, Ammad Yani dalam kondisi mabuk menyelinap ke rumah Feni Ere dengan memanjat tembok belakang.
“Pelaku merasa tertarik pada korban dan ingin membawanya pergi. Namun saat korban melawan, pelaku justru memperkosanya. Karena panik, ia membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Setelah membunuh korban, Ammad Yani berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah dan menguburkannya di Battang Barat.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Feni Ere di Luwu Utara Setelah 1 Tahun Buron
Kronologi Pembunuhan Feni Ere, Sempat Dirudapaksa, Pelakunya Teman Nongkrong Ayah Korban
Ia juga mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkannya di
kompleks Baruga, Makassar. Penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan barang milik korban seperti koper, baju, dan tas, yang semakin memperkuat bukti kejahatan.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan tambahan hukuman hingga 12 tahun.
“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.
Saat ini, proses hukum terhadap Ammad Yani masih berlanjut. Masyarakat menanti kepastian hukuman bagi pelaku yang telah menghabisi nyawa Feni Ere secara keji (*).
Yustus | Editor: Arya R. Syah
========================