Publik Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan, Kasus Tanty Rudjito Dinilai Mandek

Publik Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan, Kasus Tanty Rudjito Dinilai Mandek
Tanty Rudjito saat memberikan keterangan terkait mandeknya kasus dugaan penganiayaan meski berkas perkara sudah P-21 dalam keterangan pers, Makassar, (20/9/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Tanty Rudjito kembali menjadi sorotan publik. Meski Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara tersangka Rusdianto alias Ferry lengkap (P-21) sejak 1 September 2025, namun hingga kini Polsek Tamalate belum melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten.

Padahal, sesuai aturan KUHAP, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik wajib segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum tanpa alasan penundaan.

Pelapor, Tanty Rudjito, mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) klasifikasi A.4 tertanggal 15 September 2025.

Namun, surat tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum, karena hanya mencantumkan status P-21 tanpa kejelasan kapan pelimpahan tahap II dilakukan.

“Ini jelas melecehkan korban dan melecehkan hukum. Masa hukum tunduk pada pelaku? Kalau begini, untuk apa ada KUHAP?” tegas Tanty saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:

Pemerintah Perketat Pengawasan Program MBG, Pastikan Aman dari Risiko Keracunan

Jadwal MotoGP Jepang 2025, Sprint Race Digelar Siang Hari

Ia bahkan menyebut tersangka sudah dipanggil pada 18 September lalu, tetapi tidak hadir, dan penyidik hanya menjadwalkan ulang tanpa tindakan tegas.

Pemerhati sosial, Jupri, menilai situasi ini bisa mencoreng wibawa penegak hukum di mata masyarakat.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi setelah P-21. Penyidik wajib menyerahkan tersangka ke jaksa, bukan menunggu kesiapan tersangka. Kalau terus ditunda, publik wajar menduga ada permainan,” kritiknya.

Jupri menambahkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tersangka tetap dibiarkan bebas berkeliaran.

“Kalau rakyat kecil sebagai pelapor, jangan biarkan keadilan dipermainkan. Negara tidak boleh tutup mata. Jangan tunggu viral baru ada tindakan,” ujarnya.

Mandeknya proses hukum ini membuat publik mendesak Kapolrestabes Makassar hingga Kapolda Sulsel untuk turun tangan langsung.

Mereka menilai, keterlambatan pelimpahan tahap II justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau tersangka sudah P-21 tapi masih bebas, lalu apa yang bisa dipercaya lagi dari proses hukum kita?” tutup Jupri dengan nada tegas. (*)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *