Kasus Haji Tajang, Kejaksaan Akui Baru Menindaklanjuti Putusan Inkrah 2015 di Tahun 2025 Setelah Ada Surat BRI

Kasus Haji Tajang, Kejaksaan Akui Baru Menindaklanjuti Putusan Inkrah 2015 di Tahun 2025 Setelah Ada Surat BRI
Tim kuasa hukum Haji Tajang beraudiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Makassar terkait pelaksanaan eksekusi barang rampasan negara dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2015. Audiensi membahas keterlambatan eksekusi aset serta dampaknya terhadap hak hukum terpidana. Makassar, Senin (29/6/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Pengakuan Kejaksaan Negeri Makassar yang menyatakan baru menindaklanjuti eksekusi barang rampasan negara dalam perkara korupsi Haji Tajang setelah menerima surat dari Bank BRI pada 2025 melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuai sorotan dari tim kuasa hukum terpidana. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/PID.SUS/2015 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2015 lalu.

Hal tersebut terungkap saat Tim Kuasa hukum H. Tajang melakukan audensi dengan pihak kejaksaan negeri Makassar yang dihadiri Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, Kasubsi 1 Intel, Andi Khaerul Fahmi dan Kasi Barang Bukti Sitti Rosdiana, di ruang Konsultasi Jaksa, Jalan Ammanagappa, Makassar, Senin (29/06/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, menjelaskan bahwa proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 Haji Tajang terus berjalan.

Ia menyebutkan dari sekitar 52 aset yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara, sejak 2015 lalu hingga 2026 saat ini dan terdapat delapan objek yang sedang memasuki tahapan penilaian sebelum dilelang

“Kurang lebih ada 50 objek berdasarkan putusan yang dirampas untuk negara. Dari jumlah tersebut, saat ini ada delapan objek yang sementara berproses untuk dilakukan penilaian dan selanjutnya akan dilelang,” ujar Sulfikar.

Ia merinci, delapan objek tersebut meliputi sebidang tanah dan bangunan showroom dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1134, SHM Nomor 225 yang berada di Jalan Sungai Saddang Baru, SHM Nomor 686 di Jalan Bosowa, Kelurahan Lemba, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, serta sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 678 yang juga berada di Jalan Bosowa.

Selain itu, terdapat SHM Nomor 166 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, SHM Nomor 680 dan 681 di Jalan Pelabuhan Siwa, SHM Nomor 00638 di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, serta SHM Nomor 00639 di Kelurahan Lemba, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

“Itu beberapa objek yang sementara berproses. Saat ini sedang dilakukan proses penilaian, kemudian setelah tahapan tersebut selesai akan segera dilaksanakan lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sulfikar.

Dalam pertemuan dengan kuasa hukum H. Tajang, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sitti Rosdiana, S.H., M.H., mengaku bahwa perkara 1552 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2015 lalu.

Namun, ia mengakui proses penelusuran aset baru dilakukan setelah adanya surat dari BRI yang menginformasikan keberadaan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

“Kami baru menindaklanjuti setelah ada surat dari BRI tahun kemarin (2025) melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah itu kami melakukan penelusuran berkas perkara dan keberadaan aset,” ungkapnya.

Sitti Rosdiana, mengungkapkan bahwa keterlambatan proses eksekusi aset rampasan negara dalam perkara Haji Tajang dipengaruhi proses penelusuran administrasi yang harus dilakukan sejak pergantian pejabat di lingkungan Kejari Makassar.

Menurutnya, saat mulai menangani perkara di tahun 2025 lalu, pihaknya terlebih dahulu menelusuri keberadaan seluruh dokumen dan barang bukti karena kasus tersebut telah berjalan cukup lama.

“Kami juga orang baru, sehingga yang pertama kami lakukan adalah melakukan konfirmasi dan mencari tahu keberadaan berkas-berkas perkara. Setelah ditelusuri, kami menemukan bahwa perkara Haji Tajang terdiri dari dua perkara, salah satunya berkaitan dengan kredit di BRI. Fokus kami saat itu adalah barang rampasan negara,” ujar Siti Rosdiana.

Ia mengungkapkan, kendala terbesar yang ditemukan adalah sertifikat hak milik (SHM) sebagai barang bukti ternyata dititipkan di Bank BRI oleh jaksa penyidik yang menangani perkara pada saat penyidikan.

“Kesulitan utamanya, barang bukti berupa SHM ternyata dititipkan di BRI oleh jaksa penyidik saat itu. Setelah kami lakukan konfirmasi dan penelusuran, kami segera mengambil data-data tersebut dan turun langsung mengecek seluruh aset,” katanya.

Dari hasil penelusuran lapangan, Kejari Makassar menemukan sejumlah aset telah dikuasai oleh pihak ketiga dengan berbagai alasan.

“Hasil pengecekan di lapangan, cukup banyak aset yang sudah dikuasai pihak ketiga. Ada yang mengaku memperoleh dengan itikad baik, ada juga yang menyampaikan aset tersebut dibeli atau diperoleh melalui pihak lain. Semua temuan itu menjadi bagian dari proses yang harus kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Siti Rosdiana mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan terdapat 52 aset yang dirampas untuk negara. Namun hingga saat ini baru sembilan aset yang telah memasuki tahapan penilaian oleh tim penilai sebagai syarat sebelum dilelang.

“Dari total 52 aset yang tercantum dalam putusan, baru sembilan aset yang saat ini diproses penilaiannya. Kami sudah mengajukan permohonan penilaian, dan setelah hasil penilaian diterima, proses selanjutnya adalah penyelesaian melalui lelang secara online sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aset-aset lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh bidang terkait.

“Untuk aset lainnya yang masih memiliki permasalahan, penanganannya akan diteruskan kepada bidang yang berwenang. Kami di bidang barang bukti pada prinsipnya menunggu hasil penilaian agar proses penyelesaian dapat segera dilakukan,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses eksekusi, Siti Rosdiana menegaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh pergantian personel serta perlunya penelusuran kembali terhadap dokumen dan administrasi perkara yang sudah berlangsung cukup lama.

“Kenapa prosesnya lama, karena kami baru menerima penugasan dan perkara ini juga sudah cukup lama. Dalam sebuah organisasi tentu ada pergantian pejabat maupun personel, sehingga kami harus menelusuri kembali seluruh data dan dokumen yang ada. Itu yang menyebabkan prosesnya membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Meski demikian Pernyataan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Haji Tajang. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kewajiban melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bergantung pada adanya surat dari lembaga lain.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Artinya, sejak putusan inkrah pada tahun 2015, kewajiban mengeksekusi amar putusan telah melekat pada institusi kejaksaan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau Kejaksaan menyatakan baru bergerak setelah ada surat dari BRI, maka itu menjadi pertanyaan besar. Sebab kewajiban mengeksekusi putusan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 270 KUHAP. Tidak ada ketentuan yang menyebut eksekusi harus menunggu surat dari pihak ketiga,” kata kuasa hukum.

Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pelaksanaan lelang aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah selama hampir sepuluh tahun.

“Klien kami tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 karena eksekusi aset yang menjadi kewenangan jaksa belum dilaksanakan. Padahal putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.” tegas A. Salim Agung

A. Salim Agung menjelaskan, dalam perkara korupsi, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara Haji Tajang, kata dia, pembayaran uang pengganti berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dan pelelangan aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan pengadilan.

Ia menilai, apabila proses pelelangan baru dilaksanakan bertahun-tahun setelah putusan inkrah, maka penyelesaian kewajiban uang pengganti juga ikut tertunda.

“Dampaknya bukan hanya terhadap pelaksanaan putusan, tetapi juga terhadap hak-hak klien kami sebagai warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak kepada narapidana untuk memperoleh program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa narapidana tindak pidana tertentu yang dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti wajib memenuhi kewajiban tersebut sebagai salah satu syarat administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Apabila uang pengganti belum dapat diselesaikan karena aset yang menjadi objek eksekusi belum dilelang, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses pemenuhan persyaratan administrasi pembebasan bersyarat. Inilah yang kami nilai telah merugikan hak hukum klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya rencana pelelangan aset yang baru dilakukan pada tahun 2026.

Menurutnya, apabila benar demikian, maka rentang waktu lebih dari sepuluh tahun sejak putusan inkrah patut menjadi perhatian karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan putusan pidana.

Ia juga menegaskan bahwa putusan atau kebijakan yang lahir setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah atau menunda pelaksanaan amar putusan.

“Perkara ini inkrah pada tahun 2015. Pelaksanaan eksekusinya harus mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku saat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Prinsip non-retroaktif harus dihormati agar kepastian hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Karena itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan segera menuntaskan seluruh proses eksekusi barang rampasan negara sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, UU Kejaksaan, dan UU Tipikor, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan maupun berdampak terhadap pemenuhan hak-hak terpidana sesuai sistem pemasyarakatan. (Tim)

Kejari Makassar Tegaskan 52 Aset Haji Tajang Dirampas untuk Negara, Bukan Pengganti Uang Rp31 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menegaskan bahwa 52 aset milik terpidana Haji Tajang yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung berstatus sebagai barang rampasan untuk negara dan bukan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara jajaran Kejari Makassar dengan tim kuasa hukum Haji Tajang yang mempertanyakan lambannya proses eksekusi aset serta kaitannya dengan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.

Kasie Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang tegas antara amar putusan mengenai uang pengganti dan amar putusan mengenai barang rampasan negara.

“Putusan mengenai uang pengganti dengan putusan yang menyatakan aset dirampas untuk negara itu berbeda. Dalam amar putusan, 52 aset tersebut secara tegas dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga tidak diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Rp31 miliar,” ujar Sulfikar.

Ia menerangkan, amar putusan Mahkamah Agung pada poin 3 mengatur bahwa terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita harta benda terpidana untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sebagaimana tercantum dalam putusan.

Sementara itu, pada poin 6, Mahkamah Agung secara terpisah mencantumkan daftar 52 aset yang diakhiri dengan amar bahwa seluruh aset tersebut dirampas untuk negara.

“Makanya kami harus membedakan kedua amar putusan itu. Yang satu mengatur uang pengganti, sedangkan yang satunya lagi menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk negara. Itu dua amar yang berbeda,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Makassar, Siti Rosdiana, menegaskan bahwa poin 3 dan poin 6 dalam putusan Mahkamah Agung memang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.

“Yang perlu dipahami adalah bunyi putusan pada poin 3 dan poin 6 itu berbeda. Poin 3 berbicara mengenai kewajiban membayar uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan,” ujar Siti Rosdiana.

Namun, lanjutnya, amar putusan pada poin 6 justru secara khusus memuat daftar 52 aset yang kemudian ditutup dengan kalimat bahwa seluruhnya dirampas untuk negara.

“Di poin 6 berbeda lagi. Di situ disebutkan satu per satu asetnya hingga berjumlah 52 objek, kemudian ditutup dengan kalimat bahwa keseluruhannya dirampas untuk negara. Jadi maknanya berbeda dengan poin 3, sehingga tidak bisa ditafsirkan sebagai aset pengganti pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Menurut Siti Rosdiana, apabila pihak kuasa hukum berpendapat aset-aset tersebut seharusnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, maka hal itu menyangkut isi amar putusan yang hanya dapat diubah melalui mekanisme hukum.

“Kami sebagai jaksa eksekutor hanya melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau ada pandangan bahwa amar putusan itu seharusnya berbeda atau aset tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Siti Rosdiana juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru dapat menindaklanjuti proses pengelolaan aset setelah melakukan penelusuran administrasi terhadap perkara yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami juga orang baru, sehingga terlebih dahulu melakukan penelusuran berkas. Setelah kami telusuri, ternyata perkara Haji Tajang terdiri atas dua perkara. Fokus kami adalah barang rampasan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala yang ditemukan adalah sertifikat hak milik sebagai barang bukti masih dititipkan di Bank BRI sejak proses penyidikan pada 2011 oleh jaksa penyidik.

“Barang bukti berupa sertifikat ternyata dititipkan di BRI. Setelah kami mengetahui hal tersebut, kami segera berkoordinasi untuk mengambil data dan melakukan penelusuran terhadap seluruh aset,” katanya.

Tim Kejari Makassar kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aset yang tercantum dalam putusan. Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah aset telah dikuasai pihak ketiga.

“Hasil pengecekan menunjukkan ada beberapa aset yang telah dikuasai pihak ketiga. Ada yang mengaku memperoleh dengan itikad baik, ada pula yang menyatakan membeli aset tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari proses yang harus kami selesaikan,” ujar Siti Rosdiana.

Ia menyebutkan, dari total 52 aset yang dirampas untuk negara, saat ini sembilan aset telah memasuki tahap penilaian sebagai persiapan pelelangan.

“Kami sudah mengajukan permohonan penilaian. Setelah hasil penilaian diterima, tahapan berikutnya adalah penyelesaian melalui lelang secara online sesuai ketentuan,” katanya.

Sulfikar juga menjelaskan kronologi mengapa proses eksekusi baru berjalan beberapa tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, sertifikat barang bukti masih berada di Bank BRI karena sebelumnya dititipkan oleh penyidik.

“Barang bukti berupa sertifikat sejak penyitaan pada 2011 dititipkan di BRI. Karena dalam putusan disebut dirampas untuk negara, pada saat itu ada penafsiran bahwa BRI sebagai bagian dari negara berhak menyimpan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, baru pada 2025 BRI secara resmi mempertanyakan status sertifikat tersebut kepada Kejari Makassar. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak BRI dan bidang pemulihan aset Kejaksaan, dipastikan seluruh barang bukti tersebut harus diserahkan kepada Kejari Makassar untuk dieksekusi sesuai amar putusan.

“Setelah ada koordinasi dengan BRI dan bidang pemulihan aset, dipastikan bahwa barang-barang tersebut memang harus dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Kejari Makassar. Sejak saat itu proses eksekusi mulai ditindaklanjuti,” pungkas Sulfikar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.