TANA TORAJA – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar yang dikeluhkan para wali murid dan masyarakat.
Padahal, pemerintah telah menggelontorkan berbagai bantuan untuk mendukung program pendidikan gratis.
Keluhan tersebut muncul akibat adanya pungutan yang dianggap memberatkan siswa, seperti uang pangkal sebesar Rp2 juta per siswa, uang bulanan Rp150 ribu, uang OSIS Rp25 ribu, serta biaya seragam olahraga Rp160 ribu dan seragam setelan Rp200 ribu per siswa.
Wali murid Hariandi menyampaikan protes keras terkait pungutan tersebut. “Tidak ada alasan bagi SMKN 1 Tator memungut biaya sebesar itu. Pemerintah pusat sudah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditambah anggaran dari Pemprov Sulawesi Selatan melalui APBD,” tegasnya.

BACA JUGA:
Kepala Sekolah SMPN 30 Diduga Nikmati Korupsi Dana BOS Ganda karena Rangkap Jabatan
DPRD Jakarta Kebut Perda Sekolah Gratis, Siap Kolaborasi dengan Pramono-Rano
Hari juga mendesak pihak sekolah agar meminta kebutuhan pembangunan langsung kepada Pemerintah Provinsi tanpa membebankan orang tua siswa. “Jika perlu pembangunan gedung atau sarana lainnya, mintalah ke pemerintah, bukan kepada kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Hari meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja untuk turun tangan mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. “Kami percaya Kejaksaan mampu bekerja obyektif dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan secara sepihak oleh komite sekolah tanpa persetujuan wali murid melanggar aturan yang berlaku. “Penggalangan dana harus dilakukan secara inovatif, bukan dengan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orang tua siswa,” tegas Hari.
Dinas Pendidikan Beri Peringatan Tegas

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Thin Soehari, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat edaran ke sekolah-sekolah di wilayah C, termasuk Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang, untuk tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan dari siswa. Jika terbukti ada pelanggaran, Kepala UPT akan langsung kami nonjobkan,” tegas Thin Soehari.
Bantahan Pihak Sekolah

Sementara itu, Kepala UPT SMKN 1 Tator, Oktovianus Tonapa Ganna’, membantah adanya pungutan liar tersebut. “Tidak ada pungutan yang dimaksud,” dalihnya saat dimintai konfirmasi.
Namun, bukti kwitansi pembayaran siswa yang diperlihatkan kepada media serta pengakuan sejumlah wali murid dan masyarakat menunjukkan indikasi adanya pungutan.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Masyarakat dan wali murid berharap ada transparansi serta evaluasi terhadap pengelolaan sekolah agar tidak terjadi pungutan yang memberatkan siswa. Mereka juga menuntut agar pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah benar-benar dapat dinikmati seluruh siswa, termasuk di SMKN 1 Tator.
Dengan mencuatnya kasus ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pelayanan pendidikan di Tana Toraja tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip pendidikan gratis yang telah ditetapkan pemerintah (*).
Paulniel/Yustus |Editor: Arya R. Syah
Simak Berita Kota Lainnya:


Banjir Setinggi Betis, Upacara Bendera di SMK 5 Luwu Utara Tetap Berlangsung

Perumda Mekar Sejahtera Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi untuk Pertanian Berkelanjutan
============================





























































































