Pengelolaan Data Dapodik Siswa di SMKN 3 Takalar Dilakukan dengan Prosedur Ketat dan Terintegrasi di Disdik

Pengelolaan Data Dapodik Siswa di SMKN 3 Takalar Dilakukan dengan Prosedur Ketat dan Terintegrasi di Disdik
Pengelolaan Data Dapodik Siswa di SMKN 3 Takalar Kepala Sekolah Nur Salam SPD menjelaskan dilakukan dengan Prosedur Ketat dan Terintegrasi Sistem Dapodik Disdik, Rabu (29/1/2025) (Dok. Ilustrasi/Istimewa)

TAKALAR – Kepala UPT SMKN 3 Takalar Nur Salam, S.Pd  mengatakan bahwa pemutakhiran data siswa dalam Dapodiknya langsung terintegrasi dengan sistem Dapodik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Takalar.

“Pengelolaan data siswa kami sudah terintegrasi dengan Dapodik Disdik dan selalu dikoordinasikan secara baik antara berbagai pihak, termasuk bidang kesiswaan, arsiparis (tata usaha sekolah), bidang kurikulum, wali kelas, operator Dapodik, serta saksi dari wakil kepala sekolah,” ucap Nur Salam saat ditemui  awak media, di Makassar, Rabu (29/1/2025).

Menurut Nur Salam, langkah untuk mengantisipasi adanya data siswa siluman dalam Dapodik dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan transparansi dan akurasi data.

“Proses ini melibatkan koordinasi yang ketat. Wali kelas, operator Dapodik, arsiparis, dan pihak terkait lainnya bekerja sama untuk memverifikasi data siswa. Kami juga mengacu pada aturan yang berlaku, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dikatakan, dalam setiap langkah, mulai dari pendaftaran hingga evaluasi, pihak sekolah melibatkan banyak pihak dalam proses pengawasan dan verifikasi data.

Menurutnya, hal ini untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercatat dalam sistem Dapodik sesuai dengan kenyataan dan tidak ada data yang dimanipulasi.

“Data siswa diperiksa oleh operator Dapodik, kemudian dikroscek dengan wali kelas dan bidang kesiswaan. Proses ini sudah pasti dilakukan sesuai aturan yang ada. Jadi, tidak ada celah untuk manipulasi data,” tegas Nur Salam yang menjabat Kepala Sekolah sejak Juli 2023 itu.

Hal senada disampaikan Sri Rahayu, salah satu tenaga pendidik di UPT SMKN 3 Takalar, menegaskan bahwa sistem pengelolaan administrasi sekolah, termasuk penanganan data siswa melalui Dapodik, juga dilakukan dengan mengikuti SOP yang berlaku.

Sri Rahayu menjelaskan bahwa siswa yang sudah tidak menunjukkan keaktifan di sekolah telah melalui proses evaluasi yang ketat sesuai aturan.

“Kami selalu mengikuti tahapan sesuai SOP. Jika siswa tidak aktif, wali kelas akan melakukan kunjungan rumah. Setelah itu, diterbitkan surat peringatan (SP1 hingga SP3),” ujarnya.

“Jika tidak ada perubahan, barulah siswa tersebut diproses untuk dikeluarkan dari data sekolah,” imbuhnya.

BACA JUGA:

SKB 3 Menteri: Kegiatan dan Libur Sekolah Ramadan 1446 H

Temuan Sementara Ombudsman Soal Siswa Tak Terdaftar DAPODIK di Makassar

Sementara itu, Mujibu Rahman Operator Sekolah SMKN 3 Takalar mengatakan, proses penghapusan data siswa dari Dapodik tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, penghapusan data siswa dalam Dapodik mengikuti prosedur ketat yang harus dilalui mulai dari kunjungan wali kelas ke rumah siswa hingga penerbitan surat peringatan (SP).

“Wali kelas akan mengunjungi rumah siswa yang sudah tidak aktif. Setelah itu, surat SP1, SP2, dan SP3 diterbitkan jika siswa tetap tidak menunjukkan respons,” pungkas Mujibu Operator SMKN 3 Takalar.

Menanggapi polemik adanya dugaan manipulasi data siswa dapodik di sekolah di Takalar, Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Rizal Noma mengatakan pentingnya peran Kantor Cabang Dinas  (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jeneponto Takalar dalam menjaga validitas dan sinkronisasi data siswa dalam Dapodik.

Menurut rizal, ketidaksesuaian data siswa dalam sistem ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Cabang Dinas Wilayah VII sebagai otoritas yang seharusnya memastikan proses pendataan berjalan dengan baik dan akurat.

Menurut Rizal, data yang bermasalah ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dari Cabang Dinas Wilayah VII Hj. Andi Ernawati dalam menjalankan tugas pengawasan dan validasi data pendidikan.

“Data yang tidak akurat dalam Dapodik bukan hanya soal administratif, tetapi berdampak langsung pada kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran bantuan dan pengambilan keputusan yang tepat sasaran,” tegas Rizal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/1).

Ia menilai bahwa Cabang Dinas Wilayah VII seharusnya lebih aktif melakukan supervisi dan memberikan pendampingan kepada sekolah serta operator Dapodik agar pengelolaan data berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa pengawasan yang lemah dan tidak adanya sistem audit yang ketat dapat membuka celah terjadinya manipulasi data.

“Disdik perlu memperkuat sistem verifikasi dan memastikan adanya langkah korektif yang cepat jika ditemukan ketidaksesuaian data,” pungkas Rizal Noma (*).

Arya | Editor: Andi Ahmad Effendy

Ketinggian Banjir Samarinda Hingga 1,3 Meter, 2.677 Jiwa Terdampak

Banjir Jakarta Masih Rendam 54 RT dan 23 Ruas Jalan

Banjir Setinggi Betis, Upacara Bendera di SMK 5 Luwu Utara Tetap Berlangsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.