BERITA KOTA ONLINE, MERAUKE –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak Januari 2026.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP.01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026.
Proses awal bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 20 Januari 2026 yang kemudian berkembang berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan.
Dalam konstruksi perkara, PD BvD Sejahtera yangq tersedia, unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako dilaporkan tidak beroperasi sepanjang tahun berjalan. Di sisi lain, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.
BACA JUGA:
Persebaya vs PSM, Pasukan Ramang Tumbang Tipis 0-1
Dua Bintang Asia Tenggara Bersinar, Tjen dan Eala Panaskan Peta Tenis Dunia
Penyidik juga menyoroti pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk kegiatan galian C yang disebut tidak pernah dioperasikan.
Selain itu, terdapat pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar yang tidak didukung bukti aktivitas usaha yang memadai.
Temuan krusial lainnya adalah penarikan dana sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan kepala daerah berinisial H.Y serta D.W selaku Protokol Setda untuk kebutuhan operasional dan perjalanan.
Penarikan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM), sebagaimana juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya fokus menguatkan alat bukti.
“Kami telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti yang sah. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta mengamankan 31 dokumen penting, termasuk RKAP, laporan keuangan, rekening koran bank, dan dokumen pendukung lainnya.
Kejari Merauke memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut. (Rls)
Pewarta: Arifin
































































































































































































































