Aktivis Antikorupsi Soroti Jalan Rabat Beton di Desa Bontosunggu Jeneponto, Diduga Rugikan Negara

Aktivis Antikorupsi Soroti Jalan Rabat Beton di Desa Bontosunggu Jeneponto, Diduga Rugikan Negara
Aktivis Antikorupsi LAKI dan ELHAM RI soroti Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Kampung Beru 1, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto. Tampak papan prasasti proyek yang menunjukkan volume dan anggaran pekerjaan di Jeneponto Kamis (29/5/2025) (Foto: Tim-Redaksi)

JENEPONTO – Pembangunan jalan rabat beton yang terletak di Dusun Kampung Beru 1, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam para aktivis antikorupsi.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hingga Rp93.491.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah dilakukan monitoring dan investigasi lapangan oleh Koalisi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Sulsel yang membeberkan kepada beberapa awak media, di Jeneponto,  Kamis (29/5/2025).

Dalam investigasinya dikatakan, tim menemukan adanya perbedaan signifikan antara volume pekerjaan yang tertulis di papan proyek dengan kondisi fisik di lapangan.

Berdasarkan papan prasasti proyek, volume pengecoran jalan rabat beton seharusnya memiliki panjang 105 meter, lebar 1,5 meter, dan tebal 15 cm.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan panjang jalan hanya sekitar 93 meter, dan ketebalan cor bervariasi antara 1213 cm.

Aktivis ELHAM RI mengungkapkan bahwa seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut memperkuat dugaan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertera pada prasasti proyek.

Bahkan kata dia, di satu sisi, pondasi jalan diduga menggunakan struktur bangunan pagar milik warga, bukan konstruksi pondasi mandiri sebagaimana mestinya.

“Panjang jalannya tidak sampai 105 meter, dan sebagian coran tipis. Pondasinya malah nempel di pagar warga,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Mie Gacoan dan Recheese Factory di Gowa Terancam Ditutup, FRAKSI Sulsel Akan Gelar Aksi Jilid 2

Sertijab Kepala Rutan Jeneponto: Bupati Serukan Semangat Baru untuk Pemasyarakatan

Kondisi tersebut pun ditanggapi serius oleh Sudirman, ST, salah satu aktivis dari LAKI DPD Sulsel. Ia menilai bahwa proyek ini patut diduga mengandung unsur mark up anggaran yang bisa merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada satu titik pekerjaan yang tidak sesuai. Volume yang tertera di prasasti tidak sesuai realita di lapangan. Selisih panjang dan ketebalan bisa berimplikasi pada dugaan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah,” ujar Sudirman kepada media, Kamis (29/05).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data APBDes 2024, total anggaran untuk pelaksanaan pembangunan desa di Desa Bontosunggu mencapai Rp843.149.600, yang tersebar pada enam titik infrastruktur. Salah satunya adalah pembangunan jalan rabat beton di Dusun Kampung Beru 1.

“Kami menduga pelaksanaan proyek ini sarat penyimpangan karena ada ketidaksesuaian teknis dengan dokumen perencanaan. Ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bontosunggu, H. Kamiluddin belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi awak media yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Bila dugaan mark up dan ketidaksesuaian volume tersebut benar, maka proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara. Perbedaan 12 meter panjang dan ketebalan cor yang tidak seragam bisa mengurangi kualitas jalan secara signifikan.

Berdasarkan hasil pengukuran dan analisis volume, selisih antara rencana dan realisasi pekerjaan jalan rabat beton di Dusun Kampung Beru 1 diperkirakan mencapai 6,18 m³, yang jika dikonversi ke nilai anggaran berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp24 juta lebih,” ujar seorang aktivis dari LAKI.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aktivis antikorupsi mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek di Desa Bontosunggu.

“Kami akan sampaikan laporan ini secara resmi agar dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam. Dana desa adalah milik rakyat dan harus digunakan sebaik mungkin,” pungkas Sudirman (*).

@tim-Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.