Proyek Jalan Setapak di Tolo’ Timur Diduga Siluman, Papan Informasi Tak Pernah Terpasang

Proyek Jalan Setapak di Tolo’ Timur Diduga Siluman, Papan Informasi Tak Pernah Terpasang
Lokasi proyek jalan setapak tanpa papan informasi di Lorong Macan, Kelurahan Tolo’ Timur, Kecamatan Kelara, Jeneponto, disoroti ELHAN RI dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025) (Foto: Tim Redaksi).

JENEPONTO – Pembangunan jalan setapak (paving block) sepanjang sekitar 57 meter dengan lebar 3 meter di Lorong Macan, Lingkungan Karampuang, Kelurahan Tolo’ Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Proyek yang tampak dikerjakan dengan dana publik ini disinyalir tidak memenuhi aturan dasar transparansi karena tidak memiliki papan informasi kegiatan sejak awal pengerjaan.

Investigasi lapangan yang dilakukan lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama sejumlah awak media pada Selasa (7/10/2025) menemukan bahwa di lokasi proyek, tidak tampak papan proyek yang semestinya menjadi tanda resmi pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBD maupun dana kelurahan, diwajibkan untuk mencantumkan informasi proyek agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.

Salah seorang pekerja di lokasi, saat ditemui tim investigasi, membenarkan bahwa sejak proyek dimulai tidak pernah ada papan informasi terpasang di sekitar area kerja.

“Dari awal kami mulai kerja, memang tidak ada papan informasi yang dipasang. Kami hanya tahu ini proyek paving, tapi soal anggaran atau sumber dananya, kami tidak tahu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dikelola dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.

Kepala Kelurahan Tolo’ Timur, Irsan Muhammad, SE, saat dimintai keterangan oleh awak media, juga mengakui tidak mengetahui detail nilai anggaran proyek tersebut.

“Saya tidak mengetahui secara pasti berapa anggaran untuk pembangunan jalan setapak ini karena memang tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Mungkin lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke pihak KSM sebagai pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa sebagai pejabat kelurahan, Irsan tidak memastikan kelengkapan administratif proyek yang terjadi di wilayahnya?.

Padahal, sesuai dengan regulasi tentang pengelolaan dana kelurahan, kepala kelurahan memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pengawasan dan pelaporan kegiatan yang menggunakan anggaran publik.

BACA JUGA:

Elhan RI Apresiasi Kinerja Humas Pemkab Jeneponto, Sukses Bangun Komunikasi Publik yang Terbuka dan Responsif

Kapolri Mutasi Pamen Dan Pati Polri September 2025, Inilah Daftar Namanya!

Sementara itu, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Cahaya Baru yang disebut sebagai pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan komentar hingga berita ini diturunkan.

Sikap diam pihak pelaksana semakin memperkuat asumsi publik bahwa proyek ini sarat dengan kejanggalan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui dari mana dana proyek berasal.

Mereka hanya melihat pekerjaan berlangsung selama beberapa hari tanpa sosialisasi atau informasi resmi.

“Kami kira itu program kelurahan, tapi tidak ada papan kegiatan, jadi kami juga tidak tahu siapa yang kerja dan berapa anggarannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketua ELHAN RI Wilayah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tidak adanya papan proyek dalam pelaksanaan kegiatan publik merupakan bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas dan dapat mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.

“Papan proyek itu bukan formalitas, tapi simbol keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika itu tidak ada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

ELHAN RI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah kelurahan menjadi faktor utama munculnya praktik seperti ini.

Padahal, masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan di lingkungannya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera menelusuri proyek ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedural maupun dugaan penyelewengan dana,” tambahnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa praktik pembangunan di tingkat kelurahan masih menyisakan masalah transparansi.

Ketidakjelasan informasi, minimnya pengawasan, serta lemahnya koordinasi antar pihak menjadi celah bagi munculnya proyek yang tak terpublikasi dengan benar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah kecamatan terkait asal usul dan total nilai proyek tersebut.

Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan agar setiap pembangunan di wilayah mereka berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Bersambung…

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.