TAKALAR — Proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan toilet di SMA Negeri 8 Takalar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Pekerjaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp693.516.000 itu diduga tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keselamatan kerja (K3) serta spesifikasi teknis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut dibeberkan lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/10/2025)
Berdasarkan hasil pemantauan tim ELHAN RI bersama sejumlah awak media di lapangan menunjukkan, kegiatan pembangunan di sekolah yang berlokasi di Jalan Basullu Dg Lawa, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, tampak dikerjakan tanpa penerapan prosedur keselamatan memadai.
Anggota ELHAN RI, mengungkapkan, para pekerja diketahui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, atau rompi kerja, padahal hal ini merupakan ketentuan dasar dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan di lokasi proyek, sekaligus menurunkan kualitas pekerjaan fisik bangunan.
Atas kondisi itu, ELHAN RI menilai dugaan lemahnya pengawasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi salah satu penyebab kurangnya disiplin penerapan K3 di lapangan.
Selain aspek keselamatan kerja, tim investigasi juga menemuka sejumlah indikasi ketidaksesuaian material dengan RAB.
Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan atap seng spandek yang disinyalir memiliki ketebalan di bawah standar spesifikasi.
Padahal, kata anggota ELHAN Rai, dalam dokumen perencanaan anggaran, setiap bahan bangunan sudah diatur dengan ukuran dan mutu tertentu untuk menjamin kekuatan serta ketahanan bangunan.
Dari hasil wawancara dengan panitia lokal yang ditemui di lokasi, disebutkan bahwa mereka hanya ditugaskan untuk memantau jalannya pekerjaan, bukan untuk mengatur aspek teknis.
“Kami hanya diminta memantau saja, bukan bagian dari pelaksana teknis. Soal bahan dan spesifikasi, itu diatur oleh tim inti dan pihak sekolah,” ujar salah satu anggota panitia lokal saat ditemui tim media.
BACA JUGA:
Harumkan Sulsel, Humas Pemkab Jeneponto Masuk 2 Besar Nasional dalam Amplifikasi Agenda Pemerintah
Kejari tahan tenaga kontrak KUR Pegadaian Takalar terkait korupsi




ELHAN RI dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa proyek pembangunan sekolah, terlebih yang dibiayai oleh APBN, harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Aspek keselamatan kerja tidak bisa diabaikan, sekecil apa pun risikonya. Selain itu, indikasi pengurangan spesifikasi material juga bisa merugikan negara dan masyarakat, karena bangunan sekolah adalah aset publik yang harus kuat dan tahan lama,” ungkap salah satu anggota tim ELHAN RI.
Proyek yang direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender ini meliputi rehabilitasi empat ruang kelas serta pembangunan satu unit toilet dan sanitasi.
Namun, dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan bahwa beberapa bagian pekerjaan tampak dikerjakan dengan kualitas yang patut dipertanyakan.
Misalnya, ketebalan spandek atap yang lebih tipis dari standar, serta penggunaan bahan campuran semen yang dinilai kurang proporsional.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dari pihak pelaksana kegiatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek swakelola di sekolah-sekolah.
Jika benar terjadi pengabaian K3 dan pengurangan spesifikasi, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala UPT SMA Negeri 8 Takalar, Irwan, S.Pd., M.Pd., yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Pihaknya diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar mutu.
Pegiat Antikorupsi ELHAN RI menilai, kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.
Dalam konteks pendidikan, kata dia, mutu bangunan sekolah tak hanya soal fisik semata, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar di masa mendatang.
“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, bukan hanya persoalan administrasi yang akan timbul, tetapi juga potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya standar pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau RAB,” katanya.
Lanjut dia menegaskan, Proyek pembangunan sekolah seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik (good governance), bukan justru menyisakan dugaan pelanggaran dan pengabaian prinsip keselamatan kerja.
“Masyarakat kini menunggu respons tegas dari pihak berwenang agar proyek dengan dana publik dapat berjalan transparan dan berkualitas sesuai amanat undang-undang,” pungkas anggota ELHAN RI. (*)
Bersambung….
Tim Redaksi





























































