Pegiat Antikorupsi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek PISEW Rp500 Juta di Desa Tino Jeneponto

Pegiat Antikorupsi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek PISEW Rp500 Juta di Desa Tino Jeneponto
Kondisi jalan proyek PISEW di Desa Tino yang ditujukan sebagai akses penghubung dengan Desa Bonto Ujung, tampak tidak sesuai harapan dan sebagian besar masih berupa tanah, dengan mutu dan akses jalan yang dipertanyakan warga. Jumat (3/10/2025) (Foto: Tim Redaksi).

JENEPONTO – Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan publik.

Proyek bernilai Rp500 juta yang dikerjakan melalui Satuan Kerja Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penyimpangan anggaran.

Pembangunan berupa perkerasan jalan sirtu sepanjang 558 meter disertai talud di sisi kanan dan kiri sejatinya ditujukan untuk membuka akses transportasi antar dua desa: Tino dan Bonto Ujung.

Akses ini diharapkan mempermudah masyarakat membawa hasil pertanian sekaligus menggerakkan ekonomi warga di dua desa bertetangga itu.

Namun, kenyataannya, jalan yang dikerjakan tidak tembus hingga ke Desa Bonto Ujung. Akibatnya, manfaat proyek Rp500 juta itu dirasakan sepihak hanya oleh warga Desa Tino.

“Jalan ini tidak bisa dilalui sampai ke Bonto Ujung. Padahal yang dijanjikan bisa menghubungkan dua desa. Masyarakat kecewa, karena anggaran besar, tapi hasilnya tidak sesuai,” ungkap seorang warga yang ditemui di lokasi.

Kekecewaan warga tersebut diperkuat oleh investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI).

Mereka menemukan indikasi adanya permainan antara pengawas, penyelenggara, dan pelaksana proyek.

Menurut ELHAN RI, dugaan penyimpangan makin nyata setelah menerima pengakuan langsung dari pengelola proyek.

H. Yunus, Kepala Dusun Kanang-Kanang sekaligus Ketua Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD), mengakui adanya pemotongan anggaran sejak awal.

Dari Rp500 juta dana yang digelontorkan pemerintah pusat, sekitar 15 persen atau Rp150 juta sudah dipotong.

Selain itu, terdapat alokasi tambahan 5 persen atau sekitar Rp50 juta untuk pengurus KKAD. Dengan demikian, dana yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan fisik hanya sekitar Rp300 juta.

“Kalau ada kekurangan dalam mutu atau volume pekerjaan, harap dimaklumi. Itu sudah sesuai arahan dari konsultan perencana dan pengawas,” kata Yunus kepada tim ELHAN RI.

Ia juga menyebut pekerjaan itu sudah diterima dan diserahterimakan ke pihak Balai PUPR meski akses jalan tidak sepenuhnya terbuka.

BACA JUGA:

Puluhan Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK yang Libatkan Bahtra Banong

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Fee Rp 79 Miliar Terkait Suap Dana Hibah

Kepala Desa Tino, H. Hamzah, saat dikonfirmasi, menolak bertanggung jawab atas teknis proyek tersebut.

Ia menegaskan hanya sebagai penerima manfaat dan tidak tahu-menahu soal pelaksanaan teknis maupun dugaan pemotongan dana.

“Yang bertanggung jawab penuh itu ketua KKAD. Kami hanya menunggu hasilnya,” ujarnya.

Sementara Aidil Mahendra, yang juga disebut sebagai ketua KKAD, memberikan pernyataan berbeda.

Menurutnya, pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai RAB dan volume awal yang hanya 558 meter.

Ia mengakui jalan penghubung tidak tembus ke Desa Bonto Ujung, namun menurutnya hal itu bukan kesalahan pengelola, melainkan keterbatasan anggaran yang memang sejak awal sudah direncanakan demikian.

Meski pernyataan para pihak berbeda-beda, fakta di lapangan tetap menunjukkan bahwa akses jalan tidak tembus dan mutu pekerjaan dipertanyakan.

Kondisi inilah yang mendorong pegiat antikorupsi dari ELHAN RI untuk segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan. Mulai dari dugaan pemotongan anggaran, hingga kualitas pekerjaan yang tidak layak. Kami sedang menyusun laporan resmi untuk dilayangkan ke aparat hukum agar ditindaklanjuti,” tegas perwakilan ELHAN RI, kepada awak media, Jumat (3/10/2025).

Warga Desa Bonto Ujung sendiri merasa dirugikan karena tidak mendapat manfaat dari proyek yang semestinya menghubungkan desa mereka dengan Desa Tino.

“Kami seperti ditinggalkan. Padahal dana setengah miliar rupiah seharusnya bisa membuka akses penuh, tapi kenyataannya tidak sampai ke sini,” keluh salah seorang warga.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, publik menanti langkah serius dari Balai PUPR Sulsel serta pihak berwenang di Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat.

Proyek yang bersumber dari APBN ini sejatinya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan justru menimbulkan kekecewaan dan dugaan praktik korupsi di tingkat desa. (*)

Bersambung….

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.