TAKALAR – Tiga sekolah menengah atas (SMA) di Takalar, Sulawesi Selatan, terendus dugaan menerima fee dari penerbit buku, salah satunya diduga berasal Penerbit Erlangga, terkait pengadaan buku ajar.
Tiga sekolah SMA plat merah tersebut diduga para Kepala Sekolah menikmati fee yaitu di SMA Negeri 1 Takalar, SMA Negeri 2 Takalar, dan SMA Negeri 3 Takalar.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak sah terungkap ke publik.
Praktik yang diduga terjadi di ketiga sekolah tersebut adalah penerimaan komisi atau fee hingga 40% dari dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Fee tersebut diduga diberikan oleh pihak penerbit buku setiap kali pengadaan buku dilakukan untuk keperluan kurikulum di sekolah-sekolah tersebut.
BACA JUGA:
Curhat Ortu Murid SD Beli Buku Rp 180 Ribu di Tasik, Ini Kata Kepsek
Dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan pendidikan dengan membiayai kegiatan operasional dan pengadaan sarana pendidikan, kini justru terjerumus ke dalam skema penyalahgunaan.
Temuan ini menunjukkan adanya dugaan praktik komisi gelap antara kepala sekolah dan penerbit, yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam skema yang terendus, dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, serta pelatihan bagi tenaga pendidik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum yang terlibat.
Hal ini berpotensi merugikan masa depan pendidikan, mengingat dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan kualitas pembelajaran, malah disalahgunakan.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan aktivis pendidikan.
Praktik korupsi di dunia pendidikan sangat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, terlebih jika melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.
Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), menyatakan bahwa skandal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pendidikan bangsa.
Menurutnya, tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang melibatkan kepala sekolah dan penerbit ini telah merusak integritas dunia pendidikan.
“Jika dana pendidikan saja bisa diselewengkan, bagaimana masa depan anak bangsa yang harusnya mendapatkan pendidikan yang layak?” ucap Farid kepada media ini, Senin (11/11/2024).
BACA JUGA:
Kepala Sekolah SMPN 30 Diduga Nikmati Korupsi Dana BOS Ganda karena Rangkap Jabatan
Di sisi lain, Muh Rizal Noma, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LEMKIRA), juga mengecam praktik ini.
Rizal menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini harus diusut tuntas, dan proses hukum harus dijalankan dengan transparan.
“Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan harus segera dipulihkan,” kata Rizal.
Modus yang ditemukan dalam kasus ini melibatkan pengadaan buku dengan dana BOS yang mencapai angka sekitar Rp100 juta per semester di setiap sekolah.
Dari jumlah anggaran tersebut, sekitar 40% diduga masuk ke kantong pribadi kepala sekolah sebagai komisi dari penerbit.
Kerja sama ilegal antara penerbit dan kepala sekolah ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Dugaan korupsi ini semakin diperburuk dengan keterlibatan penerbit buku yang menyediakan “komisi” dalam setiap pengadaan, menjadikan hal ini sebagai sebuah skema yang merugikan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Dengan temuan ini, masyarakat mengharapkan agar pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan KPK, segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Farid Mamma dari PUKAT menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktek-praktek kotor yang merusak integritasnya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana pendidikan dan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh siswa.
Skandal dugaan korupsi dana BOS di tiga SMA di Takalar membuka mata banyak pihak terhadap betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk menjaga integritas sistem pendidikan Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan masa depan bangsa.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, tiga sekolah tersebut belum merespon permintaan konfirmasi terkait dugaan penerimaan fee dari penerbit buku. Namun reaksi keras dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan aktivis pendidikan meminta kasus ini untuk segera diusut pihak yang berwenang (Ray).
================





























































































