Pengawasan Internal,Polres Maros Lakukan Pengecekan Senjata Api

 

*Pengecekan Senjata Api Polres Maros,Izin Kadaluarsa Ditarik*

Maros, Beritakota Online-Kepolisian Resor (Polres) Maros Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (Senpi) milik para personel dan jajaranya,bertempat di Loby utama Mapolres Maros,jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros,Senin (22/08/2022).

“Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala sekaligus mengecek kelayakan senjatanya,” ujar Kepala bagian Logistik Polres Maros Kompol Nano SH.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api oleh para anggota itu dilakukan di halaman Mapolres Maros dan begitu pula dengan Polsek jajaran.

Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Wakapolres Maros Kompol H.Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Duddin.

Nano menyebutkan jika bukan cuma pemeriksaan terhadap senjata apinya, melainkan kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.

“Semua yang memegang senjata diperiksa, mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya. Setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya,” katanya.

Bagi anggota pemegang senjata api, lanjut Nano, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka senjatanya pasti akan ditarik dan disimpan dibagian Logistik.

Sedangkan bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.

Selain itu, jika ditemukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak dirawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.

“Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti `push up`,” sebutnya.

Dilain tempat Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin Sik menegaskan bahwa kepemilikan senjata Api bagi personilnya wajib mengikuti serangkaian prosedur salahsatunya tes Psikologi kejiwaan.

“Setiap personil yang memiliki izin memegang senjata api sudah mengikuti seluruh rangkaian prosedur,termasuk sudah diperiksa kejiwaannya”

“Layak tidaknya personil memegang senjata api tergantung hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan oleh SDM Polda sulsel,tentunya harus sesuai prosedur”tegas Kapolres.

Dalam kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 202 pucuk senjata api milik personil,hasilnya satu pucuk senjata di tarik karena surat izin telah kadaluarsa.

“Dari 202 pucuk yang diperiksa,sebanyak 1 pucuk kita tarik karena izin yang telah kadaluarsa”tutup Kapolres.

Editor : Syamsul Bakhri /Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *