Dirreskrimsus Bersama Kabid Humas Polda Sulsel Relis Penangkapan 4 Orang Tersangka Pencurian Penyu Hijau

Makassar, Beritakotaonline-Kabid humas Polda bersama Direktorat Kriminal Khusus dalam jumpa pers di depan kantor Ditres Kriminal Khusus polda Sulsel Pada Selasa (11/01 2022).

Kabid humas Polda Kombes Komang Suartana .S.H. di bersama Dirreskriminal Khusus Polda, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan ,adanya penangkapan atau tindak pidana pencurian satwa penyu hijau ( CHELONIA MYDAS)yang dilindungi oleh Nagara.dari hasil penangkapan terhadap cukup berhasil,karena selama ini penyu yang dilindungi selalu saja ada yang mengelolanya.

Dari laporan polisi tempat kejadian perkara (TKP ) yang pertama adalah pulau gondong bali dengan laporan polisinya adalah LP.nomor Lpp 464.12 .20021,pada pelaksanaannya di lakukan penangkapan dari kementrian kemaritiman . Dan diserahkan kepada polda sulsel dan di tangani oleh dirkrimsus polda sulsel di temukan empat tersangka.yakni :berinisial S ( 49),pekerjaan Nelayan asal takalar, kedua Z (18), ke tiga B dan keempat L semua berasal dari Takalar.

Barang bukti yang di dapat dari tersangka yaitu empat (4 ) ekor Penyu warna hijau dalam kondisi hidup,satu (1) unit perahu warna putih dengan memiliki dua mesin diesel,satu (1) unit alat tangkap berupa jaring,
Pasal yang di langgar terkait dengan tindak pidana memiliki,adalah pasal 42 ayat 2,pasal 21 ayat 2 huruf A. Adapun hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.100 juta .

Selanjutnya TKP yang ada di kota makassar LP 01.1 2022 yang baru saja ,tersangka ada dua yakni :1. tersangka inisial K (34) pekerjaan buruh.2.tersangka R (53) pekerjaan nelayan.
Adapun barang bukti seberat 93 Kg dari bagian bagian penyu hijau yang sudah di awetkan kedua satu Unit Mobil Merk Datsun Go panca dengan warna abu abu tua Dengan nomor Polisi DD1150 CG beserta STNK.ketiga Satu unit Hp Merk samsung,keempat Sim card ,adapun pasal yang di langgar adalah pasal 40 Ayat 2 dan pasal 21 ayat 2.adapun bunyi pasal 40 ayat 2 barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud.dalam pasal 21 ayat 2serta pasal 33 ayat 3 dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.tutup kabid humas polda.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Dir reskrimsus polda sulsel PJU polda sulsel,Ka.BKSDA,Kasusubdit IV,FIPK UNHAS,Kordinator BKkPN kapoposang kupang (syamsulbakhri.As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *