Pengantar Jenazah Pakai Sepeda Motor Bakal Ditindak Jika Masuk Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel !

Makassar, Beritakota Online– Pihak Direktorat Lalulintas Kepolisian daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel), bersama pihak pengelolah jasa Tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat bakal menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dikarang masuk tol karena membahayakan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal SIK
Saat usai menggelar rapat bersama dua instansi tersebut, Senin ( 10/1 ), menjelaskan, bahwa pengantar jenazah yang menggunakan roda dua (sepeda motor) dihimbau agar tidak masuk dalam area tol.

“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan tol. Pada hal sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dikatakan, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Dan akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area Jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pekarangan tersebut akan dilaksanakan selama sebulan, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.

Kombes Pol. Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.

Sementara pihak pengelolah jasa Tol di Makassar, Marga Utama Nusantara PT. Makassar Metro Network melalui Direktur Utamanya Anwar Toha, mengaku mengapresiasi pihak Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar peruntukan di Jalan Tol. (*)

Laporan : Zul
Editor : Andi Eka/AA Rakhmansya/H.Sakkar/ Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *