Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa 8002 Dipimpin Ipda Andi Yasser S Mengamankan 52 TKI Ilegal di Perairan Nongsa Balerang

Balerang, Beritakota Online-Sekitar pukul 05.00 Wib saat tim patroli sea rider KP. Baladewa – 8002 yang dipimpin oleh Ipda Andi Yasser S.Tr.K sedang melaksanakan patroli perairan Nongsa, mendeteksi sebuah speed boat yang mencurigakan sedang menurunkan penumpang didaerah Senggunung, kemudian dilakukan pengejaran namun saat akan dilakukan penangkapan speed boat tersebut melarikan diri.

Menurut Ipda Andi Yasser Di TKP ditemukan 52 orang yang diduga TKI illegal terdiri dari 37 orang laki-laki dan 15 orang perempuan beserta 2 orang pengurus yang bertanggungjawab atas nama Sdr. Bahara Taufik alias Baron dan Sdr. Septiawan alias Wawan. Dari hasil interogasi kedua pengurus, speed boat yang membawa TKI illegal yang melarikan diri dinakhodai oleh Sdr. Wawan berdomisili di Tg. Uban.

Dan Berdasarkan bukti permulaan tersebut kedua pengurus TKI illegal tersebut diamankan oleh tim patroli untuk kemudian diserahterimakan ke Satreskrim Polresta Barelang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Patut diduga para TKI Ilegal ini telah melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian dan atau Pasal 55 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita :
– 2 unit HP merk Xiomi dan Oppo;
– 13 buah paspor;
– 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol: B 1006 AC

Tim. patroli sea rider KP. Baladewa – 8002 telah mengamankan dan menyerahkan ke 52 orang TKI kepada Dinkes Kota Batam untuk dilakukan observasi dan riksa kesehatan;
2. melaksanakan koordinasi;
3. melapor kepada Pimpinan;
4. membuat laporan polisi Nomor: LP-A/50/III/2020/Korpolairud tgl 30 Maret 2020;
5. melaksanakan gelar perkara;
6. menyerahkan berkas mindik awal, TSK dan BB kepada Satreskrim Polresta Barelang.

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber : Humas Tim Patroli Baladewa 8002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *