Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Uang Dollar Palsu Dicetak Diapartemen di Jakarta

Jakarta, Beritakota Online-Tim Subdit 3 Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan uang dan juga penggelapan. Tersangka Dani (47) melakukan pemalsuan mata uang Asing dan akan mengedarkannya. Namun polisi berhasil membekuknya sebelum mengedarkan uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan, Dani ditangkap pada Jumat (10/1/2020) di Kompleks Apartemen Taman Rasuna Jalan H.R Rasuna Said Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dani berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Metro di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Polisi mendapati informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan mata uang asing palsu,” kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Dani yakni, 6 ribu US Dolar pecahan 100 US Dollar. Yusri mengatakan, satu dollarnya akan dijual Rp 6 ribu rupiah.

“Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti ada 6 ribu dollar pecahan 100 dolar palsu, yakni Dolar US. Kemudian printer, dan 300 lembar uang Amerika yang belum jadi atau gagal,” ujar  Kombes Pol Yusri.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ( **)

Editor : Hilal/Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Kabar Polisi/Humas Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *