Teror ‘Mata Elang’ di Sulsel: Kapolda Diminta Berantas Preman Berkedok Debt Collector

Teror ‘Mata Elang’ di Sulsel: Kapolda Diminta Berantas Preman Berkedok Debt Collector
Teror ‘Mata Elang’ di Sulsel: Kapolda Diminta Berantas Preman Berkedok Debt Collector, Kasus terbaru menimpa Mahasiswa RF, pada Selasa (22/7/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR – Fenomena penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector kembali mencuat di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Sejumlah warga melaporkan adanya tindakan pengambilan sepeda motor di jalan tanpa disertai dokumen resmi atau prosedur hukum yang jelas.

Kasus terbaru yang terjadi pada Selasa (22/7) kembali memantik perhatian publik.

Aksi penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector kembali memicu kecaman masyarakat.

Seorang mahasiswa bernama RF resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STPL/1084/VII/RES.1.24/2025 /RESKRIM pada Rabu, (16 /7/2025).

Dalam laporannya, RF mengungkapkan didatangi oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan saat sedang berada di parkiran Pantai Layar Putih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 19.10 WITA.

Dalam laporan tersebut, RF menyebut bahwa salah satu orang yang mengaku dari pembiayaan itu sempat mempertanyakan apakah dirinya mengenal seseorang bernama Novianti, yang diduga berkaitan dengan data kendaraan yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, RF mengaku telah menyarankan agar pihak yang mengatasnamakan Perusahaan pembiayaan tersebut mengonfirmasi langsung kepada orang tuanya.

“Mereka mengaku dari BFI, lalu langsung tanya-tanya soal Novianti. Saya jelaskan kalau saya tidak ada urusan, tapi mereka tetap ambil motor saya. Saya sudah minta agar bicara dulu dengan orang tua saya, tapi malah saya dibawa ke tempat sepi. Sampai sekarang motor saya tidak dikembalikan,” ujar RF saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:

Relokasi Pasar GOR Sudiang Masih Wacana, Kadispora Minta Masukan dari Asosiasi Pedagang

COD Ingin Tawuran, Geng Motor di Makassar Bacok dan Busur Warga di Pinggir Jalan

Namun, tidak lama kemudian, beberapa orang lain datang dan turut mengaku dari perusahaan pembiayaan. Salah satu di antaranya diduga mengambil kunci sepeda motor yang sedang digunakan pelapor. Dan sempat menanyakan pekerjaan orang tuanya.

“Saya bilang bapak saya wartawan, tapi mereka tetap paksa bawa saya ke kantor mereka. Saya sempat bilang lewat jalan ramai saja, tapi mereka malah bawa ke jalanan sunyi di daerah Gunung Rinjani,” ujar RF dalam keterangannya yang tertuang dalam STPL.

Merasa terancam, RF akhirnya nekat melompat dari sepeda motor saat dibawa ke tempat sepi. Menurutnya, motornya tidak dikembalikan hingga saat ini oleh pihak yang mengaku dari pembiayaan tersebut.

“Karena dibawa lewat jalan yang sunyi dan saya merasa terancam, saya terpaksa lompat dari motor. Sampai sekarang, motor saya belum dikembalikan oleh orang yang mengaku dari BFI itu,” tambah RF dalam keterangannya di polisi.

Laporan ini menjadi bukti bahwa keresahan masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan belum juga teratasi.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan atau surat resmi eksekusi objek fidusia, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Publik berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulsel melalui Polrestabes Makassar demi memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik serupa terjadi kembali.

Situasi ini juga mendorong pentingnya evaluasi bagi perusahaan pembiayaan dalam menugaskan pihak ketiga, agar prosedur penarikan tetap berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam laporan masih terus dilakukan untuk keberimbangan berita dan membuka ruang klarifikasi. (*)

Sumber: Uchenk Disunting Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *