PBH PERADI Desak Kejari Makassar Serius Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Usia 6 Tahun

PBH PERADI Desak Kejari Makassar Serius Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Usia 6 Tahun
PBH PERADI Makassar, Agus Salim (kanan) didampingi pendamping korban Jufri (kiri) saat memberikan keterangan pers. Makassar, (4/9/ 2025) (Foto: Tim Redaksi).

MAKASSAR – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun di Makassar kembali menuai kritikan publik pasalnya disebut berjalan lambat.

Kali ini datang dari Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar.

Perwakilan PBH PERADI Makassar, Agus Salim mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk serius menuntaskan perkara kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 6 tahun tanpa lagi ada penundaan.

Agus Salim mengaku, Kejari Makassar bersama penyidik memang telah melaksanakan tahap II melalui Zoom Meeting pukul 11.// WITA Pada Kamis (4/9/2025).

Namun, kata dia, penyerahan fisik berkas perkara dan terdakwa baru akan dilakukan pada Selasa mendatang. Bagi PBH PERADI, mekanisme ini tak boleh menjadi alasan untuk mengulur waktu.

“Kami mengapresiasi langkah kejaksaan dan penyidik yang akhirnya melaksanakan tahap II. Tetapi penyerahan terdakwa harus berjalan sesuai jadwal. Jangan ada lagi penundaan, karena ini menyangkut keadilan anak korban,” tegas Agus Salim, S.H., perwakilan PBH PERADI Makassar.

PBH PERADI menilai, kasus kekerasan seksual anak adalah perkara khusus (lex specialis) yang wajib diprioritaskan sesuai amanat UU TPKS.

Mereka mengingatkan bahwa trauma mendalam yang dialami korban tidak boleh diperlakukan seolah perkara biasa.

“Keadilan tidak boleh terganjal birokrasi. Semakin lama prosesnya, semakin berat penderitaan korban,” tambah Agus.

BACA JUGA:

Kepala BIN Temui Presiden Prabowo di Istana, Sampaikan Informasi Strategis Pasca Ricuh Demo

Di Istana, BEM SI Kerakyatan Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Makar

Sementara itu, pendamping korban sekaligus pemerhati sosial, Jupri, menyoroti lambannya langkah aparat hukum.

Ia menyebut, korban bukan hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan rumah karena kebakaran beberapa waktu lalu.

“Bayangkan, anak kecil sudah jadi korban pelecehan, masih ditambah rumahnya terbakar. Kalau perkara ini ditunda-tunda, sama saja menambah luka korban,” ungkapnya.

Jupri juga mengingatkan bahwa masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum.

“Publik sudah bosan dengan pola ‘viral justice’. Jangan tunggu sorotan media baru bertindak. Keadilan itu harus hadir tanpa tekanan publik,” ujarnya.

PBH PERADI bersama pengamat sosial berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menegaskan, Kejari Makassar harus membuktikan keseriusan dalam menegakkan hukum, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan yang layak. (*)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *