Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu Bernilai Rp3,8 Miliar

Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu Bernilai Rp3,8 Miliar
Kapolres Pinrang bersama Wakil Bupati Pinrang dan unsur TNI saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/04/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, PINRANG –Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, dan digelar secara terbuka di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Kehadiran lintas unsur ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta penguatan sinergitas antarinstansi dalam penanganan kasus narkotika di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan secara bertahap sejak akhir tahun 2025.

Proses pengungkapan bermula dari penangkapan di Jalan Poros Pinrang–Polman dengan barang bukti awal 6,03 gram sabu.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu titik. Tim kami terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi kedua dengan barang bukti tambahan berupa tiga bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 3,18 kilogram,” ungkap IPTU Mangopo.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi tim dalam menelusuri jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Pinrang dan sekitarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai.

Metode ini dipilih untuk memastikan zat metampetamin hancur secara menyeluruh sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, menegaskan bahwa nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Namun, menurutnya, dampak yang berhasil dicegah jauh lebih besar dari sekadar nilai materi.

“Ini bukan hanya soal angka rupiah. Dengan dimusnahkannya 3,2 kilogram sabu ini, kami memperkirakan sekitar 38.400 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai peredarannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pinrang dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Ia menilai keberhasilan ini memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial di Kabupaten Pinrang.

“Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan pemerintah daerah berjalan efektif. Kita berharap upaya seperti ini terus dilakukan agar generasi muda Pinrang terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa secara bertahap, kondisi peredaran narkotika di Pinrang mulai menunjukkan perbaikan signifikan.

“Pinrang yang sebelumnya sempat dikategorikan sebagai zona merah kini mulai bergerak menuju zona hijau. Ini tentu menjadi harapan besar bagi kita semua,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda yang hadir sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum atas barang bukti yang telah dimusnahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *