Kantor Hukum MLS & Partner Sebut Penyidik Polda Sulsel “Mempermainkan” Gelar Perkara Khusus

Kantor Hukum MLS & Partner Sebut Penyidik Polda Sulsel “Mempermainkan” Gelar Perkara Khusus
Tim Kantor Hukum MLS & Partner saat menyampaikan keterangan tertulis kepada awak media terkait tidak terlaksananya gelar perkara khusus di Polda Sulsel, Makassar, Kamis (9/4/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Kantor Hukum MLS & Partner menyoroti tidak terlaksananya gelar perkara khusus yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Agenda tersebut batal digelar setelah penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang menangani perkara tidak berada di lokasi tanpa penjelasan resmi.

Gelar perkara khusus itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WITA.

Undangan telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemohon yang diwakili oleh tim hukum MLS & Partner.

Pihak pemohon menyatakan telah hadir sesuai jadwal sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Namun, setibanya di lokasi, tim hukum mengaku tidak menemukan aktivitas gelar perkara sebagaimana yang direncanakan. Bahkan, penyidik yang disebut menangani perkara tersebut tidak berada di tempat.

“Kami mencoba konfirmasi ke Staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan kata Staf itu karena penyidik tidak ada,” kata Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, staf Wassidik bersama tim hukum sempat melakukan pengecekan langsung ke ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyidik di dalam ruangan tersebut.

“Staf Wassdik dan tim kami dari tim hukum ikut cek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang,” tegasnya.

Mualimunsyah menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihaknya telah mengikuti mekanisme resmi.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa, hingga akhirnya Bagwassidik Ditreskrimum mengeluarkan undangan kepada para pihak.

“Tindakan penyidik ini tidak menghadiri gelar perkara khusus, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ucapnya.

Ia menambahkan, permohonan gelar perkara khusus dilakukan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.

“Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya.

Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung adanya dugaan praktik yang tidak sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum.

“Permainan seperti ini kami kira sudah bukan zamannya, sebab semangat reformasi Polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta selogan Presisi hanyalah pepesan kosong, dan tidak berlaku di Krimum Polda Sulsel,” tandasnya.

Pihak MLS & Partner berharap agar gelar perkara khusus dapat segera dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengaduan apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Dan kami pasti akan melakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel atau Mabes Polri,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait alasan tidak terlaksananya gelar perkara khusus tersebut. (Rls/Tim/Plv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *