Tragis! Wanita di Makassar Diduga Dianiaya dan Disekap Mantan Pacar, LBH Desak Polrestabes Makassar Bertindak

Tragis! Wanita di Makassar Diduga Dianiaya dan Disekap Mantan Pacar, LBH Desak Polrestabes Makassar Bertindak
Korban dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh mantan pacar yang kini dilaporkan ke polisi, Makassar, Selasa (3/3/2026) (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Seorang perempuan berinisial Putri (29), warga Jalan Abd. Dg Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, melaporkan mantan pacarnya berinisial WD ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Adyaksa Lorong 5, Panakukang.

Insiden ini bermula saat korban menolak ajakan WD untuk berbelanja karena hubungan keduanya telah berakhir.

Menurut keterangan korban, WD terus menghubunginya hingga akhirnya Putri bersedia menemui yang bersangkutan. Namun pertemuan itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.

“Dia terus menghubungi saya, akhirnya saya datang untuk bertemu. Tapi sesampainya di sana, saya justru dipukul di depan teman-temannya,” ujar Putri kepada wartawan, Selasa (3/03/2026), dengan nada bergetar.

Putri mengaku mengalami luka memar pada bagian pipi dan mata kanan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut bajunya hampir robek hingga ke bagian dada saat insiden terjadi.

“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek. Saya sangat ketakutan waktu itu,” ungkapnya.

Merasa tidak terima, Putri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar dan telah menerima Tanda Bukti Lapor dengan nomor STLB/451/II/2026/SPKT.

BACA JUGA:

Baznas Bantaeng Genjot Program Infaq Rumah Tangga Muslim Tahun 1447 H

Tim Resmob Polsek Tamalate Bekuk Pelaku Curas dan Curanmor di Makassar

Saat ini penyidik disebut telah mulai mengumpulkan keterangan dan memanggil korban untuk melengkapi data saksi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota LBH Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Harmoko HJM, mengecam keras dugaan kekerasan terhadap perempuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar memberikan rasa keadilan bagi korban.

Menurut Harmoko, kasus ini berpotensi dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022).

“Pasal 454 KUHP Baru mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun bagi pelaku yang membawa perempuan dengan tipu muslihat atau kekerasan. Selain itu, UU TPKS menegaskan perlindungan komprehensif bagi korban dan melarang penyelesaian melalui mediasi di luar pengadilan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara terlapor WD dilaporkan masih belum diamankan dan diduga masih bebas berkeliaran. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. (Rls/MKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *