BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, dilakukan secara terbuka dan profesional.
Ia menegaskan proses hukum terhadap pelaku berjalan baik dari sisi pidana maupun kode etik kepolisian.
Adapun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa madrasah berinisial AT (14) hingga korban meninggal dunia.
Kapolri menyampaikan bahwa perkara tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda Maluku.
“Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan agar publik dapat memantau proses hukum yang berjalan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” katanya.
Peristiwa tragis itu bermula usai waktu sahur pada Ramadan. Dua kakak beradik yang masih berstatus pelajar madrasah melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Tanpa penjelasan yang jelas, korban Arianto Tawakal (14) disebut dipukul pada bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda MS yang saat itu bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob.
BACA JUGA:
Ketua BEM UGM Minta UNICEF Hapus MBG, Menteri HAM Pigai Sebut Tidak Masuk Akal
Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang, Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika
Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya.
Ia terjatuh ke aspal dan mengalami benturan keras di bagian kepala.
Sejumlah saksi mata menyebut korban sempat terlihat berlumuran darah dengan pendarahan dari hidung dan mulut.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kondisi luka yang dialaminya cukup parah. Arianto dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Sementara itu, sang kakak, Nasri Karim (15), turut terdampak dalam insiden tersebut.
Ia mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Nasri kakak korban membantah kabar yang menyebut dirinya dan adiknya terlibat balapan liar. Ia menegaskan bahwa mereka hanya berkendara seperti biasa ketika insiden terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sorotan publik juga mengarah pada tata cara penanganan di lokasi kejadian, termasuk proses evakuasi korban yang oleh sejumlah saksi dinilai kurang manusiawi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara ini secara profesional dan berlapis.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat.
Saat ini Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual untuk kepentingan penyidikan. Polda Maluku menegaskan selain proses pidana, pemeriksaan kode etik profesi Polri juga berjalan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku berpotensi dijatuhi sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keluarga korban yang diwakili tokoh masyarakat setempat menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus menuntut keadilan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. (*)
Redaksi: Syarifuddin

































































































































































































































