2.053 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakpus Dan Polres Metro Jakbar Tiga Bulan Terakhir

Jakarta, Beritakota Online – Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menangkap lebih dari 2 ribu tersangka kasus narkoba sepanjang Juli-September 2023.

“Kami telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 251,43 kilogram, ganja 82,21 kilogram, dan 5.920 butir pil ekstasi. Sedangkan Polres Jakarta Pusat menyita 28,72 kilogram sabu, 134,65 kilogram ganja, dan 55 ribu butir ekstasi.

“Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada kegiatan hari ini adalah sebagai berikut: ganja 200,67 kilogram, sabu 279,44 kilogram, ekstasi 60.800 butir,” tutur Hengki.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan ada juga hasil pengungkapan oleh Satuan Tugas atau Satgas Narkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 320,27 kilogram sabu dan 55 ribu butir ekstasi telah disita.

Rinciannya adalah 173,27 kilogram sabu diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Lalu ada hasil kerja sama antara Polres Jakarta Barat, Polda Riau, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri yang mengungkap 147 kilogram sabu. Kemudian 55 ribu pil ekstasi diungkap oleh Polres Jakarta Barat.

Karyoto mengatakan pemusnahan barang bukti ganja 200,67 kilogram, sabu 279,44 kilogram, dan ekstasi 60.800 butir, bisa menyelamatkan 1.859.390 jiwa.

“Yang jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Uang puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan, tetapi justru merusak kesehatan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Barang bukti narkoba hasil sita itu juga disisihkan sebagai bukti perkara di pengadilan untuk para terdakwa. Selebihnya dimusnahkan menggunakan alat insinerator. ( Humas PMJ/Tempo.co.id)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *