Soal Sengketa Tanah Di Citra Land, SAdAP Harapkan Dapat Diselesaikan Secara Profesional Dan Mengedepankan Azas Hukum Yang Berlaku

 

Soal Sengketa Tanah Di Citra Land, SAdAP Harapkan Dapat Diselesaikan Secara Profesional Dan Mengedepankan Azas Hukum Yang Berlaku

Jakarta, Beritakota Online-Sengketa tanah yang terjadi di area citra land kota Makassar memasuki babak baru.

Kasus yang ditangani oleh mabes polri ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Sulsel.

Lokasi yang telah lama disengketakan tersebut merupakan tanah yang bersertifikat hak milik atas nama H. Muhammad Jafar Bella, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 Tahun 1971.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Kepolisian, maka kasus tanah yang sudah jelas tersangkanya masing-masing berinisial Ew, dan AH akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau dalam istilah hukumnya P21 untuk segera disidangkan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa P21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

Mengenai tindak lanjut dari kasus tanah yang sudah lengkap berkasnya untuk segera disidangkan di pengadilan, Syarifuddin Daeng Punna yang juga Pembina LMP , PEKAT-IB dan pendiri beberapa ormas ini turut angkat bicara.

Menurut pria yang akrab disapa SAdAP ini, bahwa sengketa tanah yang terjadi di Citra Land tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak kota Makassar sudah sejak lama menjadi polemik, ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang boleh dikata adalah bagian dari mafia tanah.

Karena masalah ini sudah berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari para tersangka maka pemilik sah tanah di Citraland melaporkan ke Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti dengan memasang Police line.

Dengan penanganan yang adil maka para pelaku kemudian dijerat dengan pasal yang berlapis, tentu dengan profesional kerja yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian, Olehnya itu saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengedepankan asas keadilan dalam penegakan hukum jelas pendiri dan pembina beberapa ormas ini.

Selain itu saya juga berharap dengan P21 kasus sengketa tanah ini, yang sudah terang benderang hasil penyidikannya maka harapan yang sama kepada Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Sulsel agar mendasari apa yang sudah tertuang dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga para tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melalui pemberitaan ini, saya secara pribadi mengapresiasi kerja keras Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Leonard Eben Ezer yang secara track record melalukan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu dan terus melakukan pembenahan dalam menata hukum di Sulsel.

 

Saya juga ingin berpesan kepada para pengusaha properti yang dalam hal ini pihak pengemban hunian dan perumahan untuk lebih berhati-hati bila ada pihak yang meawarkan jasa pengurusan tanah, sebab mafia tanah selalu memanfaatkan keadaan seperti ini guna mengambil keuntungan dengan cara yang instan, sebab banyak kejadian di Makassar sertifikat tanah diterbitkan dengan dua nomor sertifikat yang berbeda, oleh sebab itu harus lebih teliti bila perlu konsultasikan dengan pejabat berwenang dalam hal ini sebelum membeli tanah tutup SAdAP. ( Tim)

Editor : Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *