Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi di Jakarta Pusat , Ini Penjelasan Wakapolda !

Jakarta, Beritakota Online – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus judi di Jl Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 dari 60 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama beberapa hari terakhir.

“Yang pertama, kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Jakarta Pusat yang mungkin selama ini cukup dikenal jadi basis tempat permainan judi ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro,” kata Suyudi dlaam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dari markas perjudian itu, polisi menangkap puluhan orang. Mulai dari pemain hingga penyelenggara ditangkap polisi.

“Ada penyelenggara dan juga ada pemain, ada koordinator untuk beberapa permainan tasiu dan pakiu,” imbuh Suyudi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, dari 60 orang tersebut, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Di mana sudah kita amankan, awalnya 60 orang, setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan pakiu dan tasiu,” kata Hengki Haryadi.

Hengki menyebutkan polisi merespons keluhan dan keresahan di masyarakat. Karena itu, polisi bertindak cepat untuk menangani keluhan-keluhan itu.

Soal judi di Sawah Besar, Hengki menyebut kejadian itu sudah sering terjadi. Karena itu, polisi memilih menahan para tersangka.

“Ini sekali lagi ini udah sering sekali ditangkap, tapi mengulangi. oleh karena itu saat ini kita tahan semuanya dan kita lihat banyak yang sudah cukup berumur yang kita tangkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, yang dijadikan tempat judi. Sebanyak 60 orang diringkus polisi.

Seperti dikutif dari detikcom, Selasa (13/6), di Polda Metro pada pukul 21.00 WIB, para pelaku yang terjaring mayoritas sudah lanjut usia. Dengan tangan terikat kabel ties, mereka lanjut digiring penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan dari total pelaku yang diamankan ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain.

“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” kata Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) malam.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Sumber : detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *