Direskrimsus Polda Riau Amankan Dua Orang Oknum Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa IUP

 

Direskrimsus Polda Riau Amankan Dua Orang Oknum Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa IUP

Pekanbaru, Beritakota  Kota Online– Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP MEKI WAHYUDI, S.H., S.I.K., M.H. beserta anggota lainnya menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dilapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan/tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama H H(21 Thn) selaku operator alat berat dan RK (54 Thn) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, kepada Post Kota Online, Jumat ( 12/05/2023).

 

Selanjutnya tim penyidik membawa Sdr. HH dan Sdr. RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange.

2. 1 (satu) buah buku catatan besar warna kuning corak batik.

 

Pasal yang disangkakan :

Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Andi Eka/Halimuliadi/Andi A Effendy

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *