Delapan Kriteria warga Miskin dibahas Dalam Musdes Di Kecamatan Tompo bulu Kabupaten Maros.

Delapan Kriteria warga Miskin dibahas Dalam Musdes Di Kecamatan Tompo bulu Kabupaten Maros.

Maros, Beritakota online– Berdasarkan surat keputusan Mensos nomor 262/HUK/2023. Tentang kriteria fakir miskin dibahas dalam Musdes kecamatan Tompo bulu.

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor camat Tompo bulu Senin, (6/3/2023). Musyawarah Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dihadiri kadis sosial diwakili oleh Muhammad Gazali Kabid Penanganan Fakir Miskin, camat Tompo buka, seluruh kepala desa, seluruh kepala dusun dan RT RW se kecamatan Tompobulu.

Cenat Tompo bulu yang diwakili oleh kepala seksi pemberdayaan Firman dalam sambutannya mengatakan, musyawarah ini suatu langkah maju yang diprogramkan oleh pemerintah, menurut selama ini data kemiskinan tidak begitu terlalu Valid, sehingga banyak warga yang sebenarnya sudah mampu tapi masih keluar namanya sebagai penerima bansos

Diharapkan dengan melibatkan unsur pemerintah desa dalam kegiatan seperti ini, bisa betul-betul pendataan tepat sasaran, warga yang tervalidasi atau yang di usulkan oleh para RT RW (Kadus).

“Saya harap kepada perangkat desa agar bekerja dengan baik, tetap berkoordinasi dengan semua pihak, tetap profesional, kalau memang dinilai mampu jangan ragu untuk mencoret data data DTKS, ujarnya

Sementara Kabid Penanganan Fakir Miskin Muhammad Gazali memaparkan kepada peserta musyawarah, bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan, mengingat data DTKS selama ini masih banyak yang belum masuk DTKS, sementara warga yang bersangkutan masuk salah satu kriteria dari delapan Kriteria sesuai keputusan Mensos.

Inilah musyawarah dilakukan untuk memvalidasi kembali warga yang terdaftar DTKS dan yang belum masuk dinilai layak agar di usulkan.” Jelas Gazali

Ditambahkan juga, untuk pendataan tahun ini diloborasikan antara unsur pemerintah desa, dalam hal ini RT RW dan kepala dusun dengan fasilitator di desa masing-masing.

“Penanganan fakir miskin harus semua pihak terlibat, terutama unsur RT RW dan kepala dusun, karena merekalah yang tahu persis Warga mana yang layak atau tidak layak, kalau memang menurut RT RW sudah kategori mampu harus di coret, kendati itu adalah keluarga,” tegas Gazali.

Untuk kecamatan Tompo bulu data DTKS sebanyak 11.623 jiwa, belum termasuk usulan yang baru.(Herman.)

Editor : Syamsul Bakhri/ Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *