Setelah Sukses Tangkap Pelaku Bawa Sabu 15 Kg, Iptu Andi Yasser Amankan Lagi Dua Warga Diduga Bawa Sabu Seberat 30,59 gram Lewat Laut.

Riau, Beritakota Online-Setelah Sukses Menangkap Warga Jl Binjai Riau Pelaku yang diduga membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 15 Kg, kini menangkap lagi pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga membawa Sabu seberat 30, 56 gram Dan ditangkap pada Sabtu 2 april 2022 pukul 17.30 Wib di Pelabuhan TPI Dumai, Riau, pada Posisi 01º 41’ 726” N – 101º 24’ 928” E, Pada saat Komandan KP. Anis Kembang – 4001 dan Komandan KP. Hayabusa – 3008.

 

Komandan Tim AKP Mustopa mengatakan adapun dilakukan adalah pelaksanakan penyelidikan Bersama, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang akan di edarkan, selanjutnya Tim dari KP. Anis Kembang – 4001 dan KP. Hayabusa – 3008 melakukan pemeriksaan di Kantin Pelabuhan TPI Dumai, Riau, telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga membawa barang dan 1 (satu) orang yang diduga membantu atau menemani pelaku membawa 1 (satu) bingkisan Plastik warna bening yang didalamnya berisikan 1 bungkusan plastik warna hitam yang dilakban yang setelah di periksa berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 540,56 (lima ratus empat puluh koma lima puluh enam) gram berisikan 30,56 (tiga puluh koma lima puluh enam) gram narkotika jenis Sabu dan 510 (lima ratus sepuluh) gram berisikan garam. di sekitaran Kantin Pelabuhan TPI Dumai, Riau, katanya.

Menurut AKP Mustopa mengatakan setelah dilakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut berasal dari jalan Cenderawasih, Dumai, yang dikendalikan oleh sdr Mantok yang berada di lapas, kemudian pelaku disuruh untuk mengambil dan pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah benar milik mantok dan pelaku disuruh untuk mengantarkan paket tersebut Bersama dengan temannya. kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti di bawa menuju (KP. Anis Kembang – 4001 dan KP. Hayabusa – 3008, ujarnya dalam relis yang dikirim ke redaksi Beritakota Online, Senin (4/4/2022).

Adapun TKP pada Posisi 01°41′ 726″N – 101°24’928″E Di Pelabuhan TPI Purnama, Kota Dumai, Riau.

Dan Pelaku ada dua orang yakni :
1. Nama: M. Samsul Khomar, Jenis Kelamin : Laki – laki, Belum Menikah, Umur : 32 Th, alamat : Jl. Cendrawasih gang Jawa, Kota Dumai, Riau.

2. Nama : Heriyanto, Jenis Kelamin: Laki-laki, Menikah, Umur : 38 Th, Jl. Nelayan Laut gang Senangin, Kota Dumai, Riau

Dalam hal ini menurutnya adapun pasal yang disangkakan
Patut diduga telah melanggar 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 56 KUHP.

Dan adapun barang bukti yang disita dari pelaku sebagai berikut :

1. 1 (Satu) Bingkisan plastik warna bening yang didalamnya berisikan 1 bungkusan plastik warna hitam yang dilakban warna hitam yang setelah diperiksa berisikan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor berisikan 30,56 (tiga puluh koma lima puluh enam) gram narkotika jenis Sabu;
2. 1 (paket) diduga berisikan 510 (lima ratus sepuluh) gram berisikan garam;
3. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam biru;
4. 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam;
5. 1 (satu) unit motor honda Beat warna Putih biru;
6. 1 (satu) unit motor honda Supra X 125 warna hitam merah;
7. Uang tunai milik pelaku a.n M. Samsul Khomar Rp. 104.000 (seratus empat ribu);
8. Uang tunai milik pelaku a.n Heriyanto Rp. 227.500 (dua ratus dua puluh tujuh lima ratus) dan 3 (tiga) ringgit uang Malaysia;
9. 1 (satu) buah dompet beserta isi milik pelaku a.n Heriyanto;
10. 2 (dua) buah korek api;
11. 1 (satu) Simcard XL;
12. 1 (satu) buah headset warna hitam. Dan Penangkapan ini dipimpin Langsung AKP Mustopa bersama Iptu Andi Yasser dengan
mengamankan terduga pelaku dan Barang bukti, Melaksanakan gelar perkara dengan Satres Narkoba Pores Dumai dan Menyerahkan terduga pelaku, BB, dan Mindik awal ke Satres Narkoda Polres Dumai. ( Relis )

Editor : Andi Eka/ Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *