Mabes Polri : Dilarang Warga Berkumpul Karena Corona, Penjara Menanti Jika Melawan

Polisi melarang masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona”

Jakarta, Beritakota Online- Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), masyarakat saat ini dilarang untuk berkumpul dengan jumlah banyak.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melarang petugas saat penertiban dapat dipidanakan.

Kata dia, pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal seperti dikutif dari Kumparan, Senin (23/3).

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Editor : Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Divisi Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *