BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Resmi menjabat sebagai Kapolresta Gowa pertama, Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam menjaga kepercayaan publik, termasuk memastikan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Salah satu perkara yang kini menjadi sorotan adalah laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Polda Sulsel selama sekitar dua bulan sebelum dilimpahkan ke Polresta Gowa.
Namun mirisnya, setelah berada di Polresta Gowa, perkara tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan. Hal ini membuat keluarga korban pesimis terhadap penegakan hukum yang berjalan mandek hingga menguap begitu saja di Polresta Gowa.
Masyarakat tentu tidak menginginkan kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Gowa, ketika kekecewaan terhadap penanganan perkara hukum berujung pada aksi main hakim sendiri.
Peristiwa sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu, seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, tewas setelah dimassa warga.
Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut juga sempat diikat dan diseret menggunakan sepeda motor berkeliling kampung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan aksi kekerasan atau main hakim sendiri.
Lambannya perkembangan perkara tersebut kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa setelah sekitar tiga bulan proses hukum berjalan, belum juga ada penetapan tersangka.
Di sisi lain, masyarakat berharap setiap dugaan tindak pidana di Gowa ditangani secara cepat dan profesional agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan kasus serupa tidak berujung pada aksi main hakim sendiri.
Pihaknya berharap pimpinan baru Polresta Gowa dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kehadiran Kombes Pol. Yusuf Usman sebagai Kapolresta Gowa pertama sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, khususnya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Yusuf Usman resmi menjabat Kapolresta Gowa setelah sebelumnya terjadi peningkatan status Polres Gowa menjadi Polresta.
Peningkatan status tersebut juga diikuti kenaikan pangkat Yusuf Usman dari AKBP menjadi Kombes Pol.
Upacara pengukuhan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (30/7/2026).
Yusuf Usman menggantikan AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. Ia kini mencatat sejarah sebagai pejabat pertama yang memimpin Polresta Gowa setelah perubahan status tersebut.
Dalam konteks penanganan perkara dugaan TPKS, tantangan Kapolresta Gowa bukan hanya menyelesaikan proses penyidikan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, akuntabel dan tetap menghormati hak korban maupun hak terlapor.
Kuasa hukum korban sebelumnya meminta pimpinan Polresta Gowa memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Mereka berharap perubahan status menjadi Polresta diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

Kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Bunga (14), mendatangi rumah terlapor RM (20) di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kabupaten Gowa. Korban datang setelah menerima pesan WhatsApp dari terlapor yang mengabarkan adanya sebuah paket.
Di rumah tersebut, RM diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban secara paksa hingga pakaian yang dikenakan korban robek.
Orang tua korban, BT (57), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel pada 18 Mei 2026. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/522/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Setelah sekitar dua bulan ditangani Polda Sulsel, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Gowa untuk ditangani lebih lanjut karena lokasi kejadian dan keberadaan terlapor berada di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman saat dikonfrimasi l, menegaskan bahwa laporan dugaan TPKS tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara yang sebelumnya disebut masih dalam proses penanganan kini telah memasuki tahapan penyidikan.
Kapolresta Gowa meminta perkembangan teknis perkara dikonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim maupun penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Bisa dikomunikasikan dengan Kasat Reskrim/penyidik, perkara ini sudah naik sidik,” ujarnya, Kamis (13/08/2026).
Dengan status baru sebagai Polresta, penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik menjadi salah satu ujian awal bagi kepemimpinan Kombes Pol. Yusuf Usman.
Publik kini menunggu bagaimana kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Bagi Kapolresta Gowa pertama, penyelesaian perkara secara profesional dan berkeadilan bukan sekadar persoalan penanganan satu kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap wajah baru Polresta Gowa. (*)



















