Dari Pelapor Jadi Tersangka di Polresta Gowa, Kuasa Hukum Erna Sebut Saksi yang Awalnya Bersama Kini Dukung Pihak Lain

Dari Pelapor Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Erna Persoalkan Penanganan Dua LP di Polresta Gowa
Kuasa hukum Erna, Ida, S.H., menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penanganan dua laporan polisi yang melibatkan kliennya di halaman Polresta Gowa, Kabupaten Gowa, Kamis (13/8/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Penanganan dua laporan polisi yang melibatkan Erna, baik sebagai pelapor maupun tersangka, dipersoalkan kuasa hukumnya. Tim hukum Erna menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu diuji kembali secara objektif melalui mekanisme gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Persoalan tersebut disampaikan kuasa hukum Erna, Ida, S.H., dalam konferensi pers di Polresta Gowa, Kamis (13/8/2026).

Ida mengatakan, dirinya memperoleh surat kuasa khusus dari Erna tertanggal 2 Agustus 2026. Saat menerima kuasa, Erna telah berstatus tersangka dalam salah satu perkara, sementara pada perkara lainnya sebelumnya berada dalam posisi sebagai pelapor.

Menurut Ida, terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar keberatan pihaknya, yakni LP Nomor 825 tertanggal 16 Juni 2026 dan LP Nomor 828 tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam LP 825, Erna merupakan pelapor atas dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada malam 15 Juni 2026. Sementara dalam LP 828, Erna menjadi pihak yang dilaporkan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk LP 825 yang dilaporkan oleh klien saya, Ibu Erna, itu terkait dugaan pengeroyokan. Pada malam 15 Juni, beliau dikeroyok oleh beberapa orang sehingga mengalami luka lebam dan sudah dilakukan visum,” ujar Ida.

LP 825 Dihentikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti

Ida menyebut laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat Erna kemudian dihentikan penyidik dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi.

Namun, pihaknya mempertanyakan penghentian tersebut karena menilai masih terdapat sejumlah bukti yang semestinya dapat didalami, antara lain hasil visum, keterangan saksi, rekaman video yang beredar di masyarakat, serta bukti elektronik berupa percakapan.

Menurut Ida, terdapat pula saksi yang awalnya diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut, tetapi kemudian memberikan keterangan yang menurut pihak Erna justru mendukung pihak lain dalam perkara.

“Yang tadinya saksi yang diharapkan oleh Ibu Erna, ternyata kemudian memberikan keterangan yang justru menjadi saksi dari pihak lain,” katanya.

Kuasa hukum menilai seluruh bukti tersebut seharusnya dianalisis secara utuh untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam kejadian.

Erna Berubah Status dari Pelapor Menjadi Tersangka

Pada perkara lain yang tercatat dalam LP Nomor 828, Erna justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ida membenarkan bahwa penyidik memiliki dasar berupa keterangan saksi dan hasil visum terhadap pihak yang melaporkan Erna.

Namun, pihaknya mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena berdasarkan keterangan Erna, kliennya tidak pernah melakukan kontak fisik dengan pihak yang kemudian melaporkannya.

“Memang ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni saksi dan visum. Tetapi menurut keterangan klien saya, pada malam kejadian itu Ibu Erna tidak pernah menyentuh pihak yang melaporkannya,” jelas Ida.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar proses penetapan tersangka tersebut dapat diuji kembali melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana.

Berawal dari Ajakan Menelusuri Dugaan Aktivitas Solar Ilegal

Ida kemudian memaparkan versi kliennya mengenai awal kedatangan Erna di lokasi kejadian.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, Erna awalnya diajak seorang oknum wartawan berinisial DA untuk menemani proses penelusuran informasi terkait dugaan penimbunan atau aktivitas solar ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Ida menyebut DA merupakan teman Erna. Keduanya kemudian berkomunikasi dan membuat janji untuk bertemu.

Awalnya, pertemuan direncanakan berlangsung siang hari di salah satu gerai KFC di kawasan CPI. Erna datang bersama suami dan anak bungsunya.

Namun, karena adanya kendala dari pihak eksternal, waktu pertemuan berubah hingga malam hari.

“Awalnya mereka membuat janji untuk bertemu siang hari. Ada komunikasi dan telepon untuk memastikan jadi atau tidak. Kemudian dijanjikan bertemu di KFC CPI. Ibu Erna datang bersama suami dan anaknya,” tutur Ida.

Karena waktu terus bergeser, suami dan anak Erna kemudian memilih pulang. Erna selanjutnya berangkat bersama DA dan seorang teman lainnya menuju wilayah Limbung, Kabupaten Gowa.

Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan pemilik lahan dan berkomunikasi mengenai tujuan kedatangan. Dalam perkembangan selanjutnya, pihak yang disebut sebagai anggota TNI kemudian dihubungi.

Menurut versi kuasa hukum Erna, seorang pria yang disebut sebagai oknum anggota TNI kemudian datang dalam kondisi emosi. Situasi berkembang menjadi pertengkaran dan keributan.

“Setelah itu datang pihak yang disebut sebagai oknum anggota TNI dengan kondisi marah-marah. Kemudian terjadi keributan,” ungkap Ida.

Sekitar 20 menit kemudian, seorang perempuan yang disebut sebagai istri pihak tersebut juga datang. Situasi semakin ramai setelah sejumlah warga berdatangan dan terjadi adu mulut.

Peristiwa tersebut kemudian terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Kuasa Hukum Klaim Ada Kerusakan Mobil

Dalam keributan tersebut, menurut Ida, sejumlah pihak mengalami luka. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Erna, kliennya tidak melakukan pemukulan terhadap pihak yang menjadi pelapor dalam LP 828.

Sebaliknya, kuasa hukum menyebut kendaraan Erna mengalami kerusakan.

Menurut Ida, kap mobil kliennya diduga dipukul hingga penyok. Selain itu, kunci kendaraan juga disebut mengalami kerusakan sehingga Erna tidak dapat langsung meninggalkan lokasi.

“Kalau berdasarkan keterangan klien saya, justru ada pihak yang memukul kap mobil sampai penyok. Kap mobilnya masih ada dan bisa dilihat. Kunci mobil juga sempat dirusak sehingga klien saya tidak bisa langsung meninggalkan lokasi,” katanya.

Setelah kendaraan diperbaiki, Erna kemudian diarahkan meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan yang lebih besar.

Erna selanjutnya menuju kantor kepolisian untuk membuat laporan.

Ida mengatakan, pihaknya sempat mendatangi Polsek Bajeng. Namun, laporan kemudian diarahkan ke Polresta Gowa karena substansi perkara dinilai berkaitan dengan perempuan dan anak serta membutuhkan penanganan pada tingkat Polresta.

Kuasa Hukum Laporkan Oknum Wartawan

Selain mempersoalkan penanganan dua laporan polisi tersebut, kuasa hukum Erna juga menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan berinisial DA.

Ida menyebut pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Menurut dia, keterangan tersebut dinilai merugikan Erna karena menjadi bagian dari proses hukum yang kemudian berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami juga sudah membuat laporan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu. Karena akibat dari keterangan tersebut, klien kami kemudian menjadi tersangka,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan dan dokumen elektronik yang akan digunakan untuk mendukung proses hukum tersebut.

Namun, dugaan keterangan palsu tersebut masih merupakan tudingan dari pihak Erna dan pembuktiannya tetap harus melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel

Atas sejumlah persoalan tersebut, kuasa hukum Erna kini mendorong dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Ida mengatakan terdapat dua persoalan utama yang ingin dikaji.

Pertama, penghentian penanganan LP Nomor 825 yang dibuat Erna terkait dugaan pengeroyokan. Kedua, proses penetapan Erna sebagai tersangka dalam LP Nomor 828.

“Kami saat ini melakukan upaya gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Ada dua hal yang kami minta untuk dikaji, yaitu terkait penghentian laporan Ibu Erna, LP 825, dan terkait penetapan Ibu Erna sebagai tersangka dalam LP 828,” kata Ida.

Menurut Ida, pihaknya memilih mekanisme gelar perkara khusus karena LP 825 masih berada pada tahap penyelidikan ketika dihentikan sehingga mereka tidak menempuh praperadilan terhadap penghentian laporan tersebut.

“Kenapa tidak kami lakukan praperadilan? Karena kami memiliki dua LP. Untuk LP 825, berdasarkan posisi penanganannya masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, upaya yang kami tempuh adalah meminta gelar perkara khusus di Polda Sulsel,” jelasnya.

Soroti Bukti yang Dinilai Belum Didalami

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penghentian LP 825 karena dinyatakan belum cukup bukti.

Ida menilai bukti yang ada seharusnya dianalisis secara menyeluruh, termasuk hasil visum, keterangan saksi, video yang beredar dan bukti elektronik.

“Netizen juga banyak yang mengirimkan bukti. Dari video yang beredar, justru terlihat bahwa klien kami berada dalam posisi sebagai korban. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa bukti-bukti tersebut tidak digali lebih dalam,” ungkapnya.

Meski demikian, penilaian mengenai cukup atau tidaknya alat bukti serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ida mengatakan dirinya baru menerima kuasa pada 2 Agustus 2026 sehingga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perkara.

“Karena saya baru menjadi PH, tentu saya harus mempelajari seluruh dokumen yang diberikan oleh klien saya. Pada saat kejadian dan proses awal perkara, saya bukan kuasa hukumnya. Setelah mendapatkan kuasa, saya kemudian mempelajari seluruh berkas dan bukti yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan terkait perkara bersumber dari kuasa hukum Erna. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi penyidik Polresta Gowa serta pihak terkait, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.