JENEPONTO – Proyek pembangunan jalan setapak (paving block) di Lingkungan Manjangloe, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang menelan anggaran sekitar Rp47 juta dari Dana Kelurahan 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan terancam dibongkar ulang.
Pembangunan dengan volume 2,5 x 47,50 meter ini dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Turikale”.
Namun, hasil investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama sejumlah awak media menemukan fakta bahwa pemasangan paving block terlihat berombak, jarak antarblok renggang hingga 1–2 cm, dan celahnya hanya diisi pasir sirtu yang mudah terlepas.
Seorang warga sekitar membenarkan temuan tersebut. “Cara pemasangannya berbeda dengan proyek paving block pada umumnya. Kualitasnya rendah, seperti hanya mengejar keuntungan,” ungkapnya, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA:
Kesaksian Warga Gresik Ikut Demo Rakyat Pati, Tuntut Bupati Sudewo Lengser




Menanggapi temuan itu, Lurah Manjangloe, M Ilham Lewa, SM, menyatakan akan memerintahkan perbaikan. “Belum bisa saya pastikan karena ketua KSM sedang mendampingi Dinas Perkintan. Tapi insyaallah akan saya suruh kerjakan ulang,” tegasnya.
Ketua KSM “Turikale”, Moddin, sebelumnya mengakui pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis di RAB dan berjanji memperbaikinya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan keterangan terbaru terkait rencana pembongkaran.
Ketua ELHAN RI, Ramil Sain, mengapresiasi sikap lurah yang responsif. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Kelurahan harus mengutamakan mutu dan transparansi.
“Kalau dibiarkan, masyarakat sebagai penerima manfaat yang rugi. Proyek seperti ini seharusnya menjadi bukti kepercayaan publik, bukan ajang mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.
Proyek ini kini menjadi perhatian publik dan rawan menjadi contoh buruk pengelolaan Dana Kelurahan jika tidak segera diperbaiki sesuai spesifikasi RAB.
Ketua Lembaga ELHAN RI, Ramil Sain, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan dalam proyek paving block di Kelurahan Manjangloe.
Ia menyebut, temuan lapangan yang menunjukkan pemasangan berombak, celah renggang, dan tidak sesuai RAB menjadi bukti kuat adanya indikasi pelanggaran teknis.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan sesuai spesifikasi, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Dana Kelurahan adalah uang rakyat, tidak boleh disalahgunakan untuk pekerjaan asal jadi,” tegas Ramil.
Menurutnya, laporan tersebut akan dilengkapi dengan dokumentasi, hasil pengukuran, dan keterangan warga penerima manfaat sebagai bahan bukti resmi. ELHAN RI berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proyek desa atau kelurahan demi keuntungan pribadi. (*)
Tim Redaksi

















