BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., menyampaikan penetapan lenahanan gersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi DANA BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kab Gowa Tahun Anggaran (2018-2023).
Achmad Arafat mengatakan, penetapan tersebut dilakukan pada hari ini Jum’at (14/11/ 2025).
Ia mengungkapkan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (orang) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 S.D. 2023.
Adapun tersangka yaitu : SH selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025.
Kata dia, SH ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun Perintah Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :
Tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.
SH ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SH sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Palangga Kab. Gowa dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga periode Tahun 2018 – Tahun 2023.
Disamping itu, SH, juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Dimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Yang tertuang dalam Nomor 63 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah.
Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.374.145.954,00 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
Adapun, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 S.D. 2023 Tahun 2018 Sampai Juli 2023.
Lanjut Achmad Arafah menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 54 Saksi
“Maka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti,” ujarnya kepada awak media, dikutip dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menandaskan (*)

















