Dugaan Mark-Up Proyek Plat Duiker di Gowa, Camat Bontonompo Bungkam

Dugaan Mark-Up Proyek Plat Duiker di Gowa, Camat Bontonompo Bungkam
Proyek plat duiker di Desa Manjapai Gowa disorot ELHAN RI, diduga mark-up dan tak sesuai spesifikasi teknis. Camat Bontonompo yang juga menjadi pelaksana kegiatan, memilih untuk tidak memberikan tanggapan, Kamis (10/7/2025) (Foto: Tim Redaksi).

GOWA – Proyek pembangunan plat duiker yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan publik.

Dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis menjadi sorotan utama yang diangkat oleh Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) setelah melakukan investigasi lapangan.

Pekerjaan proyek dengan ukuran 1,2 meter x 4 meter tersebut menelan anggaran sebesar Rp11.330.050.

Namun, dari hasil temuan ELHAN RI bersama rekan-rekan media, sejumlah komponen dalam pekerjaan proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Menurut perwakilan tim ELHAN RI, proyek yang seharusnya dibangun dengan pondasi batu dan galian tanah sebagai dasar konstruksi, justru hanya berdiri di atas struktur drainase jalan yang sudah ada.

Beberapa item pekerjaan seperti galian tanah dan pemasangan pondasi batu tidak terlihat di lapangan.

“Dari hasil analisa kami, pekerjaan plat duiker ini banyak menghilangkan item penting dalam proses konstruksi. Padahal anggarannya mencapai lebih dari sebelas juta rupiah. Ini jelas tidak sesuai dengan RAB dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap salah satu anggota tim investigasi ELHAN RI kepada media, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA:

Opini WTP untuk Jeneponto Sarat Temuan, BPK Warning Soal Potensi Kerugian Miliaran

Ditlantas Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli

Dugaan Mark-Up Proyek Plat Duiker di Gowa, Camat Bontonompo Bungkam

Lebih lanjut, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa melalui Plt. Kepala Desa Manjapai yang juga menjabat sebagai Camat Bontonompo, H. Muhammad Syahrir.

Keterlibatan ganda ini menimbulkan pertanyaan publik soal akuntabilitas penggunaan dana desa yang semestinya diawasi secara ketat.

Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Camat Bontonompo yang juga menjadi pelaksana kegiatan, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Ia bungkam saat ditanya soal dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Bontonompo maupun Dinas terkait di Kabupaten Gowa.

Tim investigasi dari ELHAN RI pun telah menyusun laporan temuan ini untuk segera disampaikan ke aparat penegak hukum agar dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat berharap agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, serta menolak keras segala bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *