Dana BOS SMKS Darul Ulum Panaikang Dipertanyakan, Tak Ada Papan Informasi Selama Dua Tahun

Dana BOS SMKS Darul Ulum Panaikang Dipertanyakan, Tak Ada Papan Informasi Selama Dua Tahun
Papan informasi BOS di SMKS Darul Ulum Panaikang yang hanya memuat data tahun 2023, tanpa laporan terbaru. Bantaeng, Kamis (24/7/2025) (Foto: Redaksi).

BANTAENG – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Darul Ulum Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Al Manar ini diduga tidak menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.

Sorotan tersebut muncul setelah tim media dan lembaga penggiat sosial ELHAN RI melakukan pemantauan langsung ke sekolah.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya papan informasi yang memuat rincian penggunaan dan realisasi dana BOS, khususnya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Kepala SMKS Darul Ulum, Takbir, SP, saat dimintai klarifikasi mengklaim bahwa pihaknya telah mengelola dana BOS secara terbuka.

“Kami selalu terbuka dan transparan dalam penggunaan dana BOS. Silakan lihat langsung di sekolah, kami pasang papan informasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Papan informasi yang tersedia di sekolah hanya memuat data penggunaan dana BOS tahun 2023, dan itu pun terbatas pada Tahap I dan II dengan rincian anggaran sekitar Rp368 juta. Untuk tahun 2024 dan 2025, tidak ditemukan informasi tertulis yang bisa diakses publik.

BACA JUGA:

Tembus Babak Kedua, Leo Rolly/Bagas Maulana Tumbangkan Wakil Jepang di China Open

Opini WTP untuk Jeneponto Sarat Temuan, BPK Warning Soal Potensi Kerugian Miliaran

 

Dana BOS SMKS Darul Ulum Panaikang Dipertanyakan, Tak Ada Papan Informasi Selama Dua TahunKetidakterbukaan ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap satuan pendidikan wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan informasi atau media lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Lebih mengejutkan lagi, Minawati, S.Pd, yang menjabat sebagai bendahara BOS sekaligus operator sekolah sejak 2015, tidak dapat menjelaskan secara rinci besaran anggaran yang diterima pada tahun 2024 dan 2025, serta peruntukannya.

Ia hanya mengakui bahwa belum ada papan informasi yang dipasang untuk tahun-tahun tersebut.

“Itu memang kelalaian dari kami sebagai pelaksana teknis sekolah,” kata Minawati kepada media dan tim ELHAN RI di lokasi.

Situasi ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi guru. Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Samsud Samad, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan menyampaikan temuan ini dalam forum Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Iye Ndik, besok ada pertemuan MKSS, nanti saya sampaikan,” jawabnya singkat melalui WhatsApp, Rabu (23/7/2025).

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak PGRI maupun Dinas Pendidikan setempat.

Ketertutupan informasi pengelolaan dana BOS ini dikhawatirkan menciptakan ruang untuk penyimpangan anggaran yang merugikan peserta didik. Publik kini menanti langkah tegas dari instansi pengawas pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi.

Transparansi pengelolaan dana pendidikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Di tengah semangat reformasi pendidikan, praktik tertutup seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan terus berlangsung (*).

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *