Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah
Dokumen perjanjian kerja, kondisi drainase yang diduga asal jadi, dan pemantauan lapangan oleh pihak terkait di Kampung Beru, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (11/8/2025) (Foto: Redaksi).

JENEPONTO – Pembangunan drainase sepanjang 100 meter di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.

Proyek bernilai Rp89.400.000 yang bersumber dari dana kelurahan tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi, dengan kualitas rendah dan volume yang tidak sesuai perencanaan.

Temuan ini diungkap Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama awak media saat melakukan pemantauan lapangan, Senin (11/8/2025).

Ketua KSM “Baji Empo” Basir Daeng Ngalle secara terbuka mengaku satu paket proyek di Lingkungan Kampung Beru tersebut tidak dikelola pihaknya, melainkan diserahkan kepada orang lain atas arahan langsung dari Bupati Jeneponto melalui Camat Binamu dan Lurah Empoang Selatan.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Minta Penjelasan Mentan soal Skandal Beras Oplosan

Sulsel Catat Sejarah: Seaplane dan Water Aerodrome Pertama Resmi Diluncurkan di Makassar

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Proyek Drainase Rp89 Juta di Empoang Selatan Diduga Asal Jadi, Volume Kurang dan Kualitas Rendah

Hal senada diungkap Sekretaris KSM Baji Empo, Fajar, yang menyebut ada intervensi sejak awal.

Menurutnya, pihak KSM dipaksa melibatkan Sayyed Muh Arbit yang disebut bagian dari tim politik tertentu, agar bisa mendapatkan proyek. Dan itu instruksi langsung dari 01 Jeneponto.

“Kami merasa terintimidasi. Akhirnya proyek diserahkan ke pihak kedua melalui perjanjian resmi, meski tanggung jawab pelaksanaan tetap di mereka,” ungkap Fajar.

Namun hasil pekerjaan yang dinyatakan selesai oleh konsultan justru menunjukkan kejanggalan.

Dari pengukuran ulang, tinggi pondasi hanya 60 cm, bukan 80 cm sesuai RAB, sehingga terjadi kekurangan volume 20 cm di sepanjang 100 meter.

Material pasir yang digunakan pun diduga tidak sesuai spesifikasi karena bercampur tanah, yang berpotensi menurunkan daya tahan konstruksi.

Saat dimintai keterangan, Sayyed Muh Arbit mengakui adanya kekurangan volume, Ia juga tidak membantah penggunaan pasir bercampur tanah. Hanya saja, ia mengklaim pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB, namun kesalahan terjadi karena ulah tukang.

Sementara Plt. Lurah Empoang Selatan, Taruni Karmila, SE, menyebut proyek itu memang bagian dari rekomendasi Bupati dan pengaturannya ada di tangan Camat.

“Itu kemarin dia mau tangani semua, namun saya sampaikan tidak bisa, haruski maksimal satu dan itu hasil pengaturannya pak camat, karena kenarin itu saya masih plt. Jadi sebenarnya itu pekerjaan biasanya pak Camat yang kelola cuma diamanahkan ke saya.. maka pak Camat sampaikan kalau mauji fajar berbagi pekerjaan maka bisa dipakai KSM nya. Jadi ketika ada masalah pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai maka tentu yang bertanggung jawab adalah pelaksana yakni Sayyed Muh Arbit alias tuan Robi.”ucap Ibu Lurah melalui sambungan selulernya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Binamu belum memberikan tanggapan resmi. Meski demikian, redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Kecamatan  Binamu demi menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

Ketua ELHAN RI Jeneponto, Ramli Sain, menduga ada praktik mark-up anggaran hingga Rp50 juta.

“Dengan kualitas seperti ini, kecil kemungkinan drainase bertahan lama. Selain kekurangan volume, materialnya pun jauh dari standar teknis,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Ketua ELHAN RI Jeneponto, Ramli Sain, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan mark-up anggaran hingga puluhan juta rupiah, lembaganya akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen perjanjian, hasil pengukuran ulang, dan dokumentasi pekerjaan di lokasi. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto agar dilakukan penyelidikan mendalam,” tegas Ramil.

Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk komitmen ELHAN RI untuk mengawal penggunaan dana publik agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *